Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Lebih Besar Dari THR, Ini Penjelasan Kemenkeu Kapan Bakal Cair

Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI maupun Polri menunggu kapan pencairan gaji ke-13.

Editor: Rahimin
Tribunmadura.com
Ilustrasi PNS 

Sri Mulyani mengatakan, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Kisah Aulia Tega Bunuh Suami dan Anaknya Demi Uang Rp 10 Miliar, Kini Divonis Hukuman Mati

Mantan Politisi Demokrat Cuek Sudah Dipecat, Subur: Cuma Pertanyakan SK Kepengursan Dipimpin AHY

Akhirnya, Pemerintah Tunda Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Yang Diinisiasi DPR

Sedangkan eselon I, II, serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.

Menurut dia, besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat. Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.

Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jumlahnya Lebih Besar dari THR, Gaji Ke-13 PNS, TNI-POLRI, dan Pensiunan Dijadwalkan Cair Bulan ini

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved