Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Lebih Besar Dari THR, Ini Penjelasan Kemenkeu Kapan Bakal Cair

Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI maupun Polri menunggu kapan pencairan gaji ke-13.

Editor: Rahimin
Tribunmadura.com
Ilustrasi PNS 

TRIBUNJAMBI.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI maupun Polri menunggu kapan pencairan gaji ke-13.

Sebelum lebaran kemarin, PNS, TNI/Polri sudah menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Kini, pencairan gaji ke-13 dikabarkan akan cair bulan ini juga.

Tahun 2019 lalu,   gaji ke-13 ini turun bersamaan dengan pendaftaran anak sekolah. Itu bisa membantu orangtua saat memasukkan anaknya ke sekolah.

Tahun ini, pencairan gaji ke-13 sedikit terhambat, Sebab  anggaran pemerintah difokuskan pada penanganan corona, jadwal pencairan pun berubah.

Jika pada tahun sebelumnya anggaran yang diberikan untuk THR sebesar Rp 40 triliun, tahun ini anggaran tersebut hanya Rp 28 triliun.

Hal ini sepertinya juga akan berdampak pada gaji ke-13, yang berpotensi mundur dari jadwal. Kabar baiknya, pemerintah memastikan gaji ke-13 direncanakan pada bulan ini.

Polisi Bekuk Buronan FBI Pelaku Penipuan Investasi RP 10 Triliun, Sering Setubuhi Anak di Bawah Umur

Kartel Besar Kuasai Laut Indonesia, Susi Pudjiastuti: Banyak Kapal Asing Merampok Hasil Laut

Sakit Hati Teman Selingkuh Dengan Istri, Pria di Indragiri Hulu Ini Tikam Dada Arci Hingga Tewas

Kapan gaji ke-13 PNS bisa cair dan berapa besaran yang akan diberikan?

Berikut penjelasan terbaru dari Kemenkeu

Seperti diketahui anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI di tengah situasi pandemi Virus Corona diperketat, sehingga berdampak pada pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS.

Jika pada tahun sebelumnya anggaran yang diberikan untuk THR sebesar Rp 40 triliun, tahun ini anggaran tersebut hanya Rp 28 triliun.

Hal ini sepertinya juga akan berdampak pada gaji ke-13, yang berpotensi mundur dari jadwal, yaitu sekitar bulan Juli.

 Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, belum ada pembahasan mengenai detail pemberian gaji ke-13 bagi para PNS.

"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," ujar Yustinus dilansir dari artikel Kontan.co.id berjudul "Pembahasan gaji ke-13 ASN mundur ke akhir tahun"

Mengenai alokasi anggaran sampai dengan besaran gaji ke-13 juga belum dibahas.

Pasalnya, kata Yustinus, fokus utama pemerintah saat ini adalah pada penanganan wabah Virus Corona (Covid-19) di dalam negeri.

"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan Covid-19," kata Yustinus.

Apabila pembahasan baru dilakukan pada akhir tahun mendatang, maka pencairan gaji ke-13 akan mundur jauh dari jadwal biasanya.

Ada kemungkinan pencairan gaji ke-13 dilakukan sekitar November atau Desember.

ilustrasi
ilustrasi (Thinkstock)

Gaju ke-13 Lebih Besar dari THR

Selain THR, komponen pendapatan lain bagi abdi negara adalah gaji ke-13. Lalu apa perbedaan antara gaji ke-13 dan THR yang diterima ASN?

THR Berbeda dari pegawai swasta, THR bagi PNS sebenarnya baru muncul pada 2016. Hak THR diberikan pemerintah kepada ASN sebagai pengganti karena tak adanya kenaikan gaji.

THR dibayarkan ke PNS setiap tahun menjelang Lebaran, pencairannya paling cepat yakni 10 hari sebelum Lebaran.

Besaran THR ini tergantung dengan instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda. Komponen THR bisanya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Namun, beberapa instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin. Dalam arti, besaran THR sangat tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.

Gaji ke-13 Berbeda dari THR, di mana tak semua instansi memasukkan komponen tunjangan kinerja, maka pada gaji ke-13 sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.  Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.

Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Besaran THR PNS tahun ini Keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PAN-RB tersebut.

Dalam surat tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun.

Hal ini karena saat ini fokus pemerintah untuk menangani pandemi virus corona atau Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Kisah Aulia Tega Bunuh Suami dan Anaknya Demi Uang Rp 10 Miliar, Kini Divonis Hukuman Mati

Mantan Politisi Demokrat Cuek Sudah Dipecat, Subur: Cuma Pertanyakan SK Kepengursan Dipimpin AHY

Akhirnya, Pemerintah Tunda Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Yang Diinisiasi DPR

Sedangkan eselon I, II, serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.

Menurut dia, besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat. Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.

Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jumlahnya Lebih Besar dari THR, Gaji Ke-13 PNS, TNI-POLRI, dan Pensiunan Dijadwalkan Cair Bulan ini

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved