Polisi Bekuk Buronan FBI Pelaku Penipuan Investasi RP 10 Triliun, Sering Setubuhi Anak di Bawah Umur
Polisi berhasil membekuk buronan internasional, yakni warga negara Amerika Serikat, Minggu (14/6/2020).
TRIBUNJAMBI.COM - Polisi berhasil membekuk buronan internasional, yakni warga negara Amerika Serikat, Minggu (14/6/2020).
Ternyata, buronan tersebut tersangkut kasus penipuan investasi saham bitcoin hingga Rp 10,8 Triliun.
Adalah Russ Albert Medlin (46), warga negara Amerika Serikat, yang berhasl dibekuk anggota Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Ia merpakan buronan Federal Bureau of Investigation (FBI). Medlin ditangkap di rumah yang dikontraknya di Jalan Brawijaya Raya, Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (14/6/2020).
Saat ini Medlin diamankan di Mapolda Metro Jaya. Penangkapan Medlin berawal dari dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
• Kartel Besar Kuasai Laut Indonesia, Susi Pudjiastuti: Banyak Kapal Asing Merampok Hasil Laut
• Kisah Aulia Tega Bunuh Suami dan Anaknya Demi Uang Rp 10 Miliar, Kini Divonis Hukuman Mati
• Walau di Tengah Pandemi Covid-19, KPU Tak Larang Cakada Jika Ingin Kampanye Langsung
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Roma Hutajulu mengatakan, dibekuknya Russ Albert Medlin berawal dari penyelidikan dugaan pedofilia yang terjadi di rumah di mana Medlin tinggal yakni di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Dari laporan masyarakat itu, kami gerebek rumah itu dan mendapati tersangka RAM, WNA asal Amerika, yang baru saja menyetubuhi 3 orang perempuan. Di mana, 2 diantaranya adalah dibawah umur yakni berusia 15 dan 17 tahun," kata Roma dalam konpers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).
Dari hasil penyelidikan kata Roma diketahui bahwa Medlin kerap meminta dicarikan perempuan di bawah umur kepada A,
A adalah perempuan berusia 20 tahun, warga negara Indonesia melalui pesan WhatsApp. A saat ini juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Diduga A ini adalah mucikari atau penyedia perempuan di bawah umur kepada Medlin. A ini sekarang kami buru," kata Roma.
Dalam kasus ini kata Roma, tersangka A mengenalkan Medlin dengan korban yakni SS, perempuan berusia 15 tahun.

"Medlin lalu mengajak SS berhubungan intim layaknya suami istri dan meminta SS mengajak dua rekan lainnya yakni LF dan TR. Mereka masing-masing diberi imbalan Rp 2 Juta untuk berhubungan intim bersama-sama dengan Medlin," katanya.
Dari penyelidikan katanya diketahui bahwa Medlin kerap merekam video dengan HP saat ia berhubungan intim dengan ketiga perempuan itu dan perempuan dibawah umur lain sebelumnya.
"Pelaku kadang meminta bantuan salah satu korban untuk memegang HP, sementara pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri dengan perempuan dibawah umur lainnya," kata dia.
Berdasarkan keterangan para korban, kata Roma diketahui bahwa pelaku sering meminta dicarikan perempuan di bawah umur dengan ukuran badan kecil dengan menjanjikan imbalan sejumlah uang.