Berita Nasional

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Pandemi Corona Secara Online Atau Datang ke Kantor

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Pandemi Corona Secara Online Atau Datang ke Kantor

Penulis: Andreas Eko Prasetyo | Editor: Andreas Eko Prasetyo
Kontan/Fransiskus Simbolon
BPJS Ketenagakerjaan 

Saat suhu tubuh pasien di atas 37,5 derajat celcius maka peserta tidak diperkenankan melanjutkan proses pencairan klaim.

Sedangkan bagi peserta yang suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius dapat melanjutkan proses pencairan.

CARA Daftar Kartu Prakerja Via Situs Resmi www.prakerja.go.id Ikuti Langkah-Langkah Mendaftarnya

Pandemi Covid-19, LKP di Jambi Kursus Pelatihan secara Daring, Kita Mau Daftar Cukup dari Rumah Saja

Susah-Susah Disamarkan, Tapi Ketahuan Juga Identitas Putri Presiden Tiongkok Ini, Ini Faktanya

Petugas akan memanggil sesuai nomor antrean. Selajutnya akan dilakukan verifikasi kelengkapan berkas yang dibawa.

Dokumen yang dibutuhkan yakni scan kartu peserja Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).

Peserta juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.

Selanjutnya dilampirkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK), Salinan Verklaring atau seurat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan, sainan buku rekening yang masih aktif, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangangi.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, peserta diminta memasukan seluruh berkas ke dalam amplop dan memasukan ke dalam drop box yang disediakan.

Selanjutnya peserta akan mendapatkan pemberitahuan secara digital melalui Whastaap, email, SMS, atau telepon mengenai status klaim yang diajukan.

Selanjutnya, peserta akan menerima uang JHT nya dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.

Cara Pencairan Klaim JKK, JKm dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Sementara untuk jaminan lainnya, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek tetap memberikan pelayanan sesuai ketentuan.

Bagi divisi sumber daya manusia perusahaan yang ingin melakukan pengurusan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), maka berkas yang dibutuhkan dikirimkan ke kentor cabang BP Jamsostek yang melayani dengan berkas yang dibutuhkan.

Pernah Alami Mimpi Melihat Ikan? Ini 6 Arti Mimpi Itu, Ada yang Identik dengan Pertanda Baik & Buruk

Pria Ini Hasil Rapid Test Reaktif Hamil, Keluarga Marah-marah Minta Petugas Medis Jangan Main-main

Terkendala SDM, di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Belum Ada Rumah Potong Hewan

Pada program Jaminan Kematian (JKm), ahli waris datang ke kantor BP Jamsostek.

Setelah mengisi seluruh dokumen yang dibutuhkan, berkas diletakan ke dalam kotak berkas (dropbox) yang sudah disediakan.

Sedangkan untuk pengajuan klaim Jaminan Pensiun (JP) maka peserta atau ahli waris harus datang ke kantor BP Jamsostek.

Selanjutnya dokumen yang dibutuhkan akan diletekkan ke dalam dropbox yang tersedia. Sementera bagi penerima manfaat JP, petugas akan melalukan video call secara berkala dengan penerima manfaat.

(Eko Prasetyo/tribunjambi.com)

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved