Berita Nasional
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Pandemi Corona Secara Online Atau Datang ke Kantor
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Pandemi Corona Secara Online Atau Datang ke Kantor
Penulis: Andreas Eko Prasetyo | Editor: Andreas Eko Prasetyo
Saat suhu tubuh pasien di atas 37,5 derajat celcius maka peserta tidak diperkenankan melanjutkan proses pencairan klaim.
Sedangkan bagi peserta yang suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius dapat melanjutkan proses pencairan.
• CARA Daftar Kartu Prakerja Via Situs Resmi www.prakerja.go.id Ikuti Langkah-Langkah Mendaftarnya
• Pandemi Covid-19, LKP di Jambi Kursus Pelatihan secara Daring, Kita Mau Daftar Cukup dari Rumah Saja
• Susah-Susah Disamarkan, Tapi Ketahuan Juga Identitas Putri Presiden Tiongkok Ini, Ini Faktanya
Petugas akan memanggil sesuai nomor antrean. Selajutnya akan dilakukan verifikasi kelengkapan berkas yang dibawa.
Dokumen yang dibutuhkan yakni scan kartu peserja Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).
Peserta juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.
Selanjutnya dilampirkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK), Salinan Verklaring atau seurat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan, sainan buku rekening yang masih aktif, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangangi.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, peserta diminta memasukan seluruh berkas ke dalam amplop dan memasukan ke dalam drop box yang disediakan.
Selanjutnya peserta akan mendapatkan pemberitahuan secara digital melalui Whastaap, email, SMS, atau telepon mengenai status klaim yang diajukan.
Selanjutnya, peserta akan menerima uang JHT nya dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.
Cara Pencairan Klaim JKK, JKm dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Sementara untuk jaminan lainnya, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek tetap memberikan pelayanan sesuai ketentuan.
Bagi divisi sumber daya manusia perusahaan yang ingin melakukan pengurusan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), maka berkas yang dibutuhkan dikirimkan ke kentor cabang BP Jamsostek yang melayani dengan berkas yang dibutuhkan.
• Pernah Alami Mimpi Melihat Ikan? Ini 6 Arti Mimpi Itu, Ada yang Identik dengan Pertanda Baik & Buruk
• Pria Ini Hasil Rapid Test Reaktif Hamil, Keluarga Marah-marah Minta Petugas Medis Jangan Main-main
• Terkendala SDM, di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Belum Ada Rumah Potong Hewan
Pada program Jaminan Kematian (JKm), ahli waris datang ke kantor BP Jamsostek.
Setelah mengisi seluruh dokumen yang dibutuhkan, berkas diletakan ke dalam kotak berkas (dropbox) yang sudah disediakan.
Sedangkan untuk pengajuan klaim Jaminan Pensiun (JP) maka peserta atau ahli waris harus datang ke kantor BP Jamsostek.
Selanjutnya dokumen yang dibutuhkan akan diletekkan ke dalam dropbox yang tersedia. Sementera bagi penerima manfaat JP, petugas akan melalukan video call secara berkala dengan penerima manfaat.
(Eko Prasetyo/tribunjambi.com)
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE: