Berita Nasional

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Pandemi Corona Secara Online Atau Datang ke Kantor

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Pandemi Corona Secara Online Atau Datang ke Kantor

Penulis: Andreas Eko Prasetyo | Editor: Andreas Eko Prasetyo
Kontan/Fransiskus Simbolon
BPJS Ketenagakerjaan 

Dokumen yang dibutuhkan yakni scan kartu peserja Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).

Peserta juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.

Selanjutnya dilampirkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK), Salinan verklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan, salinan buku rekening yang masih aktif, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani.

Pencairan Secara Online

BPJS Ketenagakerjaan Gencar Sosialisasi BPJSTKU.
BPJS Ketenagakerjaan Gencar Sosialisasi BPJSTKU. (IST)

Untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan pada 2020 secara online maka terlebih dahulu peserta melakuan pendaftaran antrean melalui website dengan alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU.

Setelah data yang diisi valid, maka selanjutnya peserta diminta mengirim email ke alamat yang sudah ditentukan.

Dalam badan email dilampirkan dokumen yang dibutuhkan yakni scan kartu peserja Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).

Peserta juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU. Selanjutnya dilampirkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK).

Juga salinan Verklaring atau seurat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan, sainan buku rekening yang masih aktif, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangangi.

Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas. Hasil verifikasi akan diberitahukan secara digital melalui Whastaap, email, SMS atau telepon.

Peserta akan menerima uang JHT nya dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.

Pencairan Klaim JHT Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Bagi Peserta yang gagal mengirim dokumen melalui email, maka klaim JHT dilakukan dengan datang ke kantor BP Jamsostek.

Kedatangan disesuaikan dengan tanggal dan jam yang diperoleh dari layanan antrean online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU.

Petugas akan memeriksa suhu tubuh peserta sebelum masuk ke dalam kantor BP Jamsostek dalam mencairkan JHT.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved