Berita Nasional

Inilah Syarat serta Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru karena Rusak, Hilang maupun Baru Menikah

Inilah Syarat serta Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru karena Rusak, Hilang maupun Baru Menikah

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribunwow
Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru karena Hilang, Rusak maupun Baru Menikah 

TRIBUNJAMBI.COM, PALEMBANG - Kartu Keluarga merupakan Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga, dan informasi penting lainnya.

Kartu identitas Keluarga ini wajib dimiliki oleh setiap keluarga karena berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

Khawatir Pasien Covid-19 Meningkat, Pemkab Muarojambi Siapkan Ruang Isolasi Tambahan

Digoyang Semenit Tak Sampai Langsung Keluar Semua, Pegawai Diskominfo Kebingungan

Dijadwalkan Agustus, Pemkab Bungo Tunggu Keputusan BKN untuk Gelar Tes SKB CPNS

Sinopsis Film Dracula Untold yang Tayang di Big Movies GTV, Mengisahkan Vlad Melawan Tentara Turki

Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Provinsi setempat dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.

Setiap terjadi perubahan karena pergantian Data atau Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru.

Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.

Kartu Keluarga biasanya berfungsi sebagai syarat dalam mengurus administrasi penting, seperti pembuatan akta kelahiran, pendaftaran masuk sekolah, serta pembuatan ataupun penggantian KTP.

Bebas Penjara Artis Lidya Pratiwi Ganti Nama Maria Eleanor, Ingat Pembunuhan Naek Gonggom Hutagalung

F Tewas Bunuh Diri di Ruko Penjual Pakaian, Sempat Digagalkan Sang Anak

Potret 6 Pengemudi Ojol yang Parasnya Disebut Mirip Artis Terkenal Seperti Isyana hingga Virzha

PDAM Batanghari Buat Program Pasang Murah, Pelanggan Baru Cukup Bayar Rp 200 Ribu

Lalu bagaimana cara membuat atau memperbaharui KK apabila baru berumah tangga, KK hilang dan ada eperubahan data?

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, Penerbitan KK bagi Penduduk WNI terdiri dari tiga, yaitu:

1. penerbitan KK baru;

2. penerbitan KK karena perubahan data; dan

3. penerbitan KK karena hilang atau rusak.

Dikutip dari Perpres Nomor 96 Tahun 2018 pasal 12-13, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon apabila ingin mengganti Kartu Keluarga, yaitu :

Syarat pembuatan Kartu Keluarga (KK) Baru:

1. Surat pengantar RT/RW setempat

2. Fotocopy buku nikah

3. Surat keterangan pindah datang (bagi penduduk pendatang)

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved