Berita Nasional
Inilah Syarat serta Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru karena Rusak, Hilang maupun Baru Menikah
Inilah Syarat serta Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru karena Rusak, Hilang maupun Baru Menikah
TRIBUNJAMBI.COM, PALEMBANG - Kartu Keluarga merupakan Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga, dan informasi penting lainnya.
Kartu identitas Keluarga ini wajib dimiliki oleh setiap keluarga karena berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
• Khawatir Pasien Covid-19 Meningkat, Pemkab Muarojambi Siapkan Ruang Isolasi Tambahan
• Digoyang Semenit Tak Sampai Langsung Keluar Semua, Pegawai Diskominfo Kebingungan
• Dijadwalkan Agustus, Pemkab Bungo Tunggu Keputusan BKN untuk Gelar Tes SKB CPNS
• Sinopsis Film Dracula Untold yang Tayang di Big Movies GTV, Mengisahkan Vlad Melawan Tentara Turki
Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Provinsi setempat dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Setiap terjadi perubahan karena pergantian Data atau Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru.
Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.
Kartu Keluarga biasanya berfungsi sebagai syarat dalam mengurus administrasi penting, seperti pembuatan akta kelahiran, pendaftaran masuk sekolah, serta pembuatan ataupun penggantian KTP.
• Bebas Penjara Artis Lidya Pratiwi Ganti Nama Maria Eleanor, Ingat Pembunuhan Naek Gonggom Hutagalung
• F Tewas Bunuh Diri di Ruko Penjual Pakaian, Sempat Digagalkan Sang Anak
• Potret 6 Pengemudi Ojol yang Parasnya Disebut Mirip Artis Terkenal Seperti Isyana hingga Virzha
• PDAM Batanghari Buat Program Pasang Murah, Pelanggan Baru Cukup Bayar Rp 200 Ribu
Lalu bagaimana cara membuat atau memperbaharui KK apabila baru berumah tangga, KK hilang dan ada eperubahan data?
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, Penerbitan KK bagi Penduduk WNI terdiri dari tiga, yaitu:
1. penerbitan KK baru;
2. penerbitan KK karena perubahan data; dan
3. penerbitan KK karena hilang atau rusak.
Dikutip dari Perpres Nomor 96 Tahun 2018 pasal 12-13, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon apabila ingin mengganti Kartu Keluarga, yaitu :
Syarat pembuatan Kartu Keluarga (KK) Baru:
1. Surat pengantar RT/RW setempat
2. Fotocopy buku nikah
3. Surat keterangan pindah datang (bagi penduduk pendatang)