Bebas Penjara Artis Lidya Pratiwi Ganti Nama Maria Eleanor, Ingat Pembunuhan Naek Gonggom Hutagalung
Setelah perjalanan panjang di dalam penjara artis cantik Lidya Pratiwi mengganti namanya jadi Maria Eleanor. Berikut ini perjalanannya
Setelah perjalanan panjang di dalam penjara artis cantik Lidya Pratiwi mengganti namanya jadi Maria Eleanor. Berikut ini perjalanannya
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Masih ingat Lidya Pratiwi, artis cantik yang dipenjara 15 tahun karena terkait pembunuhan Naek Gonggom Hutagalung.
Pemain sinetron Untung Ada Jinny, Lidya Pratiwi, rupanya telah mengganti namanya menjadi Maria Eleanor.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto, membenarkan hal tersebut.
"Jadi informasi dia pernah mengajukan permohonan ganti nama tahun 2013, dari nama Lidya Pratiwi menjadi nama Maria Eleanor," ungkap Eko saat dihubungi, Selasa (9/6/2020).
• Kondisi Artis Lidya Pratiwi Setelah Dalam Penjara 15 Tahun, Pembunuhan Naek Gonggom Hutagalung
• Mengapa Syahrini sampai Sekarang Belum Hamil? Akhirnya Semua Terungkap, Bukan Luna Maya
• Inilah Nama 84 Jenderal TNI Baru Berpangkat Bintang Satu (Brigjen) yang baru Dilantik Panglima TNI
Eko mengatakan, alasan Lidya mengganti namanya menjadi Maria lantaran sudah tidak cocok memakai nama lamanya.
"Wah, sudah tidak cocok katanya, tadi saya sudah lihat berkasmya," ucap Eko.
Selain itu, Eko juga mengungkapkan saat permohonan pergantian nama, Lidya hanya datang seorang diri tanpa didampingi kuasa hukumnya.
"Setelah saya lihat berkasnya, dia (datang) sendiri, tidak pakai pengacara," ucap E
ko. Adapun, Lidya Pratiwi terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung.
Naek Gonggom dibunuh di sebuah cottage penginapan Putri Duyung di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada 28 April 2006.
Namun, Lidya tidak terlibat langsung dalam membunuh kekasihnya.
Sebab, otak pembunuhan tersebut adalah ibu dan paman Lidya, Vince Yusuf dan Tony Yusuf, serta seorang kenalan bernama Sukardi.
Keterlibatan Lidya Pratiwi dalam kasus ini bahwa dia mengetahui rencana pembunuhan, tetapi tidak berusaha mencegahnya.
Oleh karena itu, Lidya Pratiwi divonis kurungan penjara selama 14 tahun dengan dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Kini, Lidya Pratiwi telah bebas bersyarat pada 29 April 2013 dari Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang, Banten.
Sudah Bebas Lidya bebas setelah memenuhi persyaratan substantif dan administrasif. Terlebih, selama menjalani masa tahanan, Lidya Pratiwi mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan.
Pada 24 November 2018, status bebas bersyarat Lidya Pratiwi sudah habis dan sekarang dia sudah dinyatakan bebas murni.