Berita Nasional
Inilah Syarat serta Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru karena Rusak, Hilang maupun Baru Menikah
Inilah Syarat serta Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru karena Rusak, Hilang maupun Baru Menikah
Editor:
Andreas Eko Prasetyo
Tribunwow
Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru karena Hilang, Rusak maupun Baru Menikah
Syarat pembuatan Kartu Keluarga (KK) karena hilang atau rusak:
1. Surat pengantar RT/RW setempat
2. Surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian
3. KK yang rusak
4. Fotocopy KTP dari salah satu anggota keluarga
5. Dokumen keimigrasian bagi orang asing (WNA)
Syarat penambahan anggota keluarga karena ada kelahiran:
1. Surat pengantar RT/RW setempat
2. Kartu keluarga (KK) lama
3. Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan
Syarat penambahan anggota keluarga karena ada yang menumpang KK:
1. Surat pengantar RT/RW setempat
2. KK yang lama atau KK yang akan ditumpangi
3. Surat keterangan pindah datang (jika tidak satu daerah)
4. Surat keterangan datang dari luar negeri (bagi WNI yang datang dari luar negeri)
Berita Terkait