Berita Nasional

Inilah Syarat serta Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru karena Rusak, Hilang maupun Baru Menikah

Inilah Syarat serta Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru karena Rusak, Hilang maupun Baru Menikah

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribunwow
Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru karena Hilang, Rusak maupun Baru Menikah 

Syarat pembuatan Kartu Keluarga (KK) karena hilang atau rusak:

1. Surat pengantar RT/RW setempat

2. Surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian

3. KK yang rusak

4. Fotocopy KTP dari salah satu anggota keluarga

5. Dokumen keimigrasian bagi orang asing (WNA)

Syarat penambahan anggota keluarga karena ada kelahiran:

1. Surat pengantar RT/RW setempat

2. Kartu keluarga (KK) lama

3. Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan

Syarat penambahan anggota keluarga karena ada yang menumpang KK:

1. Surat pengantar RT/RW setempat

2. KK yang lama atau KK yang akan ditumpangi

3. Surat keterangan pindah datang (jika tidak satu daerah)

4. Surat keterangan datang dari luar negeri (bagi WNI yang datang dari luar negeri)

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved