Berita Nasional
Inilah Syarat serta Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru karena Rusak, Hilang maupun Baru Menikah
Inilah Syarat serta Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru karena Rusak, Hilang maupun Baru Menikah
5. Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian/surat tanda lapor diri (bagi WNA)
• Bukan DN Aidit, Ternyata Dua Orang Inilah Pentolan PKI di Indonesia, Pernag bertemu Stalin di Moskow
• Nonton Video Sarwendah & Thalia Kecil Liburan Bertrand Peto Nyesal Belum di Adopsi, Ruben Onsu Tegur
Syarat pengurangan anggota keluarga pada KK:
1. Surat pengantar RT/RW setempat
2. KK yang lama
3. Surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia)
4. Surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah)
Proses pengisian formulir permohonan pembuatan KK baru akan dilakukan di kantor kelurahan setempat dengan membawa beberapa persyaratan dibutuhkan.
Selanjutnya, pemohon akan membawa formulir tersebut ke kantor kecamatan dan mengajukan proses penerbitan kartu keluarga yang baru di sana.
Dikutip pada UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan kartu keluarga tidak dipungut biaya.
Ini terjadi mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamantan maupun Kabupaten.
Catatan: Proses pembuatan Kartu Keluarga paling lambat terbit 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.
• Amanda Manopo Akui Suka Billy Syahputra, Pakar Eksapresi Sebut Ada yang Disembunyikan Keduanya
• Ayah Al El Dul Buat Andre Syok, Istri Ahmad Dhani Seusai Maia Estianty Disebut Bukan Mulan Jameela
Itulah Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru karena Hilang, Rusak maupun Baru Menikah.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru karena Hilang, Rusak maupun Baru Menikah,
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE: