Berita Nasional
Inilah Syarat serta Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru karena Rusak, Hilang maupun Baru Menikah
Inilah Syarat serta Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru karena Rusak, Hilang maupun Baru Menikah
TRIBUNJAMBI.COM, PALEMBANG - Kartu Keluarga merupakan Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga, dan informasi penting lainnya.
Kartu identitas Keluarga ini wajib dimiliki oleh setiap keluarga karena berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
• Khawatir Pasien Covid-19 Meningkat, Pemkab Muarojambi Siapkan Ruang Isolasi Tambahan
• Digoyang Semenit Tak Sampai Langsung Keluar Semua, Pegawai Diskominfo Kebingungan
• Dijadwalkan Agustus, Pemkab Bungo Tunggu Keputusan BKN untuk Gelar Tes SKB CPNS
• Sinopsis Film Dracula Untold yang Tayang di Big Movies GTV, Mengisahkan Vlad Melawan Tentara Turki
Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Provinsi setempat dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Setiap terjadi perubahan karena pergantian Data atau Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru.
Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.
Kartu Keluarga biasanya berfungsi sebagai syarat dalam mengurus administrasi penting, seperti pembuatan akta kelahiran, pendaftaran masuk sekolah, serta pembuatan ataupun penggantian KTP.
• Bebas Penjara Artis Lidya Pratiwi Ganti Nama Maria Eleanor, Ingat Pembunuhan Naek Gonggom Hutagalung
• F Tewas Bunuh Diri di Ruko Penjual Pakaian, Sempat Digagalkan Sang Anak
• Potret 6 Pengemudi Ojol yang Parasnya Disebut Mirip Artis Terkenal Seperti Isyana hingga Virzha
• PDAM Batanghari Buat Program Pasang Murah, Pelanggan Baru Cukup Bayar Rp 200 Ribu
Lalu bagaimana cara membuat atau memperbaharui KK apabila baru berumah tangga, KK hilang dan ada eperubahan data?
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, Penerbitan KK bagi Penduduk WNI terdiri dari tiga, yaitu:
1. penerbitan KK baru;
2. penerbitan KK karena perubahan data; dan
3. penerbitan KK karena hilang atau rusak.
Dikutip dari Perpres Nomor 96 Tahun 2018 pasal 12-13, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon apabila ingin mengganti Kartu Keluarga, yaitu :
Syarat pembuatan Kartu Keluarga (KK) Baru:
1. Surat pengantar RT/RW setempat
2. Fotocopy buku nikah
3. Surat keterangan pindah datang (bagi penduduk pendatang)
Syarat pembuatan Kartu Keluarga (KK) karena hilang atau rusak:
1. Surat pengantar RT/RW setempat
2. Surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian
3. KK yang rusak
4. Fotocopy KTP dari salah satu anggota keluarga
5. Dokumen keimigrasian bagi orang asing (WNA)
Syarat penambahan anggota keluarga karena ada kelahiran:
1. Surat pengantar RT/RW setempat
2. Kartu keluarga (KK) lama
3. Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan
Syarat penambahan anggota keluarga karena ada yang menumpang KK:
1. Surat pengantar RT/RW setempat
2. KK yang lama atau KK yang akan ditumpangi
3. Surat keterangan pindah datang (jika tidak satu daerah)
4. Surat keterangan datang dari luar negeri (bagi WNI yang datang dari luar negeri)
5. Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian/surat tanda lapor diri (bagi WNA)
• Bukan DN Aidit, Ternyata Dua Orang Inilah Pentolan PKI di Indonesia, Pernag bertemu Stalin di Moskow
• Nonton Video Sarwendah & Thalia Kecil Liburan Bertrand Peto Nyesal Belum di Adopsi, Ruben Onsu Tegur
Syarat pengurangan anggota keluarga pada KK:
1. Surat pengantar RT/RW setempat
2. KK yang lama
3. Surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia)
4. Surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah)
Proses pengisian formulir permohonan pembuatan KK baru akan dilakukan di kantor kelurahan setempat dengan membawa beberapa persyaratan dibutuhkan.
Selanjutnya, pemohon akan membawa formulir tersebut ke kantor kecamatan dan mengajukan proses penerbitan kartu keluarga yang baru di sana.
Dikutip pada UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan kartu keluarga tidak dipungut biaya.
Ini terjadi mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamantan maupun Kabupaten.
Catatan: Proses pembuatan Kartu Keluarga paling lambat terbit 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.
• Amanda Manopo Akui Suka Billy Syahputra, Pakar Eksapresi Sebut Ada yang Disembunyikan Keduanya
• Ayah Al El Dul Buat Andre Syok, Istri Ahmad Dhani Seusai Maia Estianty Disebut Bukan Mulan Jameela
Itulah Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru karena Hilang, Rusak maupun Baru Menikah.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru karena Hilang, Rusak maupun Baru Menikah,
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE: