Tidak Dilibatkan Pemerintah Soal Pembatalan Haji, Ketua Komisi VIII Protes

Pemerintah resmi membatalkan pemberangkatan ibadah haji pada tahun ini. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi

Editor: Rahimin
Tribunnews/Muhammad Husain Sanusi/MCH2019
Masjidil Haram pada Selasa (16/7/2019) mulai dipadati jemaah haji dari berbagai negara. Pelaksanaan puncak haji 9 Dzulhijjah Wukuf di Arafah tahun ini jatuh pada 10 Agustus 2019. 

Walau begitu, pihak Kemenag tetap mengumumkan pembatalan pemberangkatan haji tahun 2020 tanpa persetujuan DPR.

Kerap Dikaitkan dengan Sulit Jodoh, Cinta Laura Ungkap Jangan Takut untuk Menjadi Wanita Pintar

Penumpang Diimbau Tidak Bicara dan Menelpon Serta Tetap Pakai Masker Selama di dalam Kereta MRT

Malangnya Nasib Pilot Garuda Indonesia Mendadak di PHK, BUMN: Kita Tahu Pilihan-pilihannya Sulit

Menurut Yandri, langkah Kemenag tersebut tak sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelanggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

Sebab, pembatalan pemberangkatan haji tersebut akan berimplikasi pada hasil keputusan rapat kerja dengan DPR, salah satunya terkait pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.

"Saya lupa pasalnya berapa dalam UU, karena akibatnya banyak ini kalau batal, gimana dengan setoran haji, bagaimana dengan dana yang bersumber dari APBN sekitar 300 miliar lebih banyak implikasinya," pungkasnya.

Di sisi lain, Menag menyebutkan bahwa pemerintah telah melakukan kajian yang mendalam sebelum memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan ibadah haji tahun ini.

Ia mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan keagamaan.

"Tentu Kemenag juga sudah melakukan komunikasi dengan mitra kami Komisi VIII di DPR tentang perkembangan situasi ini, baik melalui komunikasi formal rapat kerja maupun komunikasi informal secara langsung," kata Fachrul dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa (2/6/2020).

Selain koordinasi dengan DPR, Fachrul mengaku telah berkonsultasi langsung dengan otoritas keagamaan di Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal ini dilakukan untuk mendapatkan pandangan keagamaan terkait kebijakan pembatalan keberangkatan jemaah haji di masa pandemi.

"Keputusan pembatalan haji ini sudah melalui kajian yang sangat mendalam karena pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi dapat mengancam keselamatan jemaah," ujar Fachrul.

Menambahkan pernyataan Fachrul, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar mengatakan, pihaknya juga telah melakukan komunikasi proaktif dengan pemerintah Arab Saudi.

Pemberangkatan Haji 2020 Dibatalkan, Calon Jemaah Tetap Bisa Berangkat Haji 2021

Keberangkatan Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Menteri Agama Minta Masyarakat Ikhlas

CJH Merangin Batal Berangkat, 353 Orang Telah Lunasi Biaya Haji

Setiap harinya, Duta Besar Republik Indonesia untuk Arab Saudi memperbarui laporan perkembangan kasus Covid-19 di Arab Saudi, termasuk perkembangan keputusan pemerintah Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji.

Berdasarkan laporan terakhir dari Duta Besar RI untuk Arab Saudi, hingga 1 Juni 2020 kemarin Menteri Haji Saudi belum bisa memastikan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

"Belum ada kepastian apakah haji ini bisa diselenggarakan atau tidak karena melihat kondisi perkembangan Covid yang belum juga kunjung selesai," tutur Nizar.

Situasi tersebut dinilai tak memberikan cukup waktu bagi pemerintah Indonesia mempersiapkan pemberangkatan jemaah haji.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved