Tidak Dilibatkan Pemerintah Soal Pembatalan Haji, Ketua Komisi VIII Protes

Pemerintah resmi membatalkan pemberangkatan ibadah haji pada tahun ini. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi

Editor: Rahimin
Tribunnews/Muhammad Husain Sanusi/MCH2019
Masjidil Haram pada Selasa (16/7/2019) mulai dipadati jemaah haji dari berbagai negara. Pelaksanaan puncak haji 9 Dzulhijjah Wukuf di Arafah tahun ini jatuh pada 10 Agustus 2019. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi membatalkan pemberangkatan ibadah haji pada tahun ini.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi lewat siaran pers, Selasa (2/6/2020).

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah pada tahun 2020/1441 H," ujar Menag seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI nomor 494/2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaran Ibadah Haji 2020/1441 H. Pembatalan pemberangkatan jemaah haji terkait masih adanya wabah Covid-19.

Batal Berangkat Akibat Covid-19, 2.909 Calon Jamaah Haji Jambi Bisa Berangkat Tahun 2021

Terdata Sampai Saat Ini Masih Ada 48.023 ODP dan 13.213 PDP Covid-19 di Indonesia

Data 2 Juni 2020, Kasus Positif Covid-19 Bertambah 609, Total Jadi 27.549 Kasus

Menurut Menag, keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji telah melalui kajian yang mendalam.

Mengenai hal ini, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto melayangkan protesnya pada Menteri Agama.

Menurutnya, keputusan pemerintah untuk membatalkan pemberangkatan haji harus melalui kesepakatan bersama dengan DPR.

Hal tersebut, lanjutnya, merupakan hasil kesimpulan rapat kerja terakhir antara Komisi VIII dengan Kementerian Agama (Kemenag).

"Waktu rapat kerja yang lalu ada keputusan bersama kalau haji ini batal atau tidak batal dan hal-hal lainnya harus diputuskan bersama DPR," kata Yandri ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (2/6/2020).

 Dalam rapat kerja terakhir dengan Menteri Agama Fachrul Razi, ada tiga opsi terkait rencana penyelenggaraan haji.

Menteri Agama Fachrul Razi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2020).
Menteri Agama Fachrul Razi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2020). (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)

Ketiga opsi yang dimaksud yaitu haji tetap dilaksanakan, dilaksanakan dengan pengurangan kuota dan pembatalan haji.

Menurut Yandri, ketiga opsi tersebut harus diputuskan dalam rapat berikutnya bersama Menteri Agama.

"Ada tiga opsinya kemarin, ada haji dilaksanakan, haji dengan pembatasan kuota, haji batal. Tapi mana yang akan diambil belum diputuskan kesimpulannya, makanya kita sepakati untuk ada raker lagi," ujarnya.

Kemenag sebenarnya sudah mengirimkan surat untuk melanjutkan rapat kerja dengan Komisi VIII terkait penyelenggaraan ibadah haji. Namun, pimpinan DPR meminta rapat dilakukan pada 4 Juni 2020.

Yandri menjelaskan, pihak Kemenag sudah mengetahui hal tersebut. "Kita izin pimpinan DPR itu dikasih waktu hari Kamis. Nah, itu sudah kita komunikasikan dengan Menag dan sudah disepakati," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved