Tidak Dilibatkan Pemerintah Soal Pembatalan Haji, Ketua Komisi VIII Protes
Pemerintah resmi membatalkan pemberangkatan ibadah haji pada tahun ini. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi membatalkan pemberangkatan ibadah haji pada tahun ini.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi lewat siaran pers, Selasa (2/6/2020).
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah pada tahun 2020/1441 H," ujar Menag seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI nomor 494/2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaran Ibadah Haji 2020/1441 H. Pembatalan pemberangkatan jemaah haji terkait masih adanya wabah Covid-19.
• Batal Berangkat Akibat Covid-19, 2.909 Calon Jamaah Haji Jambi Bisa Berangkat Tahun 2021
• Terdata Sampai Saat Ini Masih Ada 48.023 ODP dan 13.213 PDP Covid-19 di Indonesia
• Data 2 Juni 2020, Kasus Positif Covid-19 Bertambah 609, Total Jadi 27.549 Kasus
Menurut Menag, keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji telah melalui kajian yang mendalam.
Mengenai hal ini, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto melayangkan protesnya pada Menteri Agama.
Menurutnya, keputusan pemerintah untuk membatalkan pemberangkatan haji harus melalui kesepakatan bersama dengan DPR.
Hal tersebut, lanjutnya, merupakan hasil kesimpulan rapat kerja terakhir antara Komisi VIII dengan Kementerian Agama (Kemenag).
"Waktu rapat kerja yang lalu ada keputusan bersama kalau haji ini batal atau tidak batal dan hal-hal lainnya harus diputuskan bersama DPR," kata Yandri ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (2/6/2020).
Dalam rapat kerja terakhir dengan Menteri Agama Fachrul Razi, ada tiga opsi terkait rencana penyelenggaraan haji.

Ketiga opsi yang dimaksud yaitu haji tetap dilaksanakan, dilaksanakan dengan pengurangan kuota dan pembatalan haji.
Menurut Yandri, ketiga opsi tersebut harus diputuskan dalam rapat berikutnya bersama Menteri Agama.
"Ada tiga opsinya kemarin, ada haji dilaksanakan, haji dengan pembatasan kuota, haji batal. Tapi mana yang akan diambil belum diputuskan kesimpulannya, makanya kita sepakati untuk ada raker lagi," ujarnya.
Kemenag sebenarnya sudah mengirimkan surat untuk melanjutkan rapat kerja dengan Komisi VIII terkait penyelenggaraan ibadah haji. Namun, pimpinan DPR meminta rapat dilakukan pada 4 Juni 2020.
Yandri menjelaskan, pihak Kemenag sudah mengetahui hal tersebut. "Kita izin pimpinan DPR itu dikasih waktu hari Kamis. Nah, itu sudah kita komunikasikan dengan Menag dan sudah disepakati," ucapnya.