Virus Corona

Pedoman New Normal Untuk Pusat Keramaian, Mendagri Atur Protokol di Mal, Pasar, Salon hingga Warung

Pedoman New Normal Untuk Pusat Keramaian, Mendagri Atur Protokol di Mal, Pasar, Salon hingga Warung

Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUNJAMBI/ANTARA
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat mengikuti rapat kerja dengan Komite I DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019). 

Protokol New Normal pusat keramaian dari Mendagri tersebut mengatur pusat keramaian antara lain mulai dari mal dan pusat perbelanjaan, pasar, pertokoan, bank, restoran, cafe, warung makan, hingga salon dan spa. 

Mendagri menerbitkan pedoman new normal tersebut agar masyarakat kembali produktif dan sekaligus tetap aman dari Virus Corona atau COVID-19.

Kempen tentang aturan new normal tersebut juga dimaksudkan sebagai pedoman pemerintah daerah untuk diterapkan di wilayah pemerintahan masing-masing.

ILUSTRASI new normal
ILUSTRASI new normal (via grid.id)

Dikutip Tribun Jogja dari kompas.com, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman dari Covid-19 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

"Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan mampu menekan penularan Covid-19. Namun di sisi lain juga menyebabkan berbagai aspek kehidupan ikut terdampak," ujar Tito, dikutip dari lembaran Kepmen tersebut, Jumat (29/5/2020).

Tito mengatakan, relaksasi penerapan PSBB bisa dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat protokol kesehatan.

Dewan Minta Aparat Bersinergi Bongkar Sindikat Penyeludupan Baby Lobster di Jambi

Ternyata Polisi Derek Chauvin yang Membunuh George Floyd Pernah Kerja Bersama Jadi Satpam

Kelulusan SD dan SMP Segera Diumumkan, Disdik Tanjabtim Keluarkan Ketentuan PSB

Hal ini dilakukan sebagai upaya mengembalikan aktivitas pemerintahan dan masyarakat selayaknya seperti kondisi sebelum pandemi Covid-19.

"Inilah yang disebut dengan masyarakat produktif dan aman Covid-19," ungkap Tito.

Kepmen yang diterbitkan Tito memuat protokol kenormalan baru atau new normal untuk pusat keramaian, yakni pasar, mal dan pertokoan.

Mendagri Tito Karnavian mengenakan masker dengan gambar wajahnya sendiri.
Mendagri Tito Karnavian mengenakan masker dengan gambar wajahnya sendiri. (Tangkap layar Kompas TV)

Aturan new normal pusat keramaian

Berikut protokol kenormalan baru untuk pusat keramaian tersebut:

1) Semua fasilitas komersial swasta, industri, dan bentuk-bentuk bisnis lainnya yang beroperasi di dalam yurisdiksi teritorial dari Pemerintah Daerah wajib untuk menyerahkan "Rencana Pengelolaan Normal Baru" kepada unit Pemerintah Daerah yang akan merinci pengaturan dan tata kelola pusat keramaian sesuai dengan perlindungan/protokol yang diperlukan sebelum dimulainya kembali beroperasi.

2) Pengelola dan satuan pengamanan wajib menerapkan aturan jarak fisik (physical distancing) dan jarak sosial (social distancing) pada setiap gerai, toko, antrian, dan semua fasilitas lainnya minimal satu (1) meter tetapi lebih disarankan sejauh dua (2) meter antara individu di semua ruang publik.

3) Tetap menerapkan pemeriksaan suhu tubuh wajib di semua area tertutup dan semi-tertutup dan jika mungkin, termasuk area terbuka di lokasi di mana dua orang atau lebih akan akan berkumpul.

4) Untuk toko dan pusat komersial seperti pusat perbelanjaan, butik, supermarket, dan bank perlu menetapkan jumlah maksimum orang yang bisa memasuki tempat itu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved