Virus Corona

Pedoman New Normal Untuk Pusat Keramaian, Mendagri Atur Protokol di Mal, Pasar, Salon hingga Warung

Pedoman New Normal Untuk Pusat Keramaian, Mendagri Atur Protokol di Mal, Pasar, Salon hingga Warung

Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUNJAMBI/ANTARA
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat mengikuti rapat kerja dengan Komite I DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019). 

j) Melakukan kegiatan disinfektan secara berkala di tempat umum.

11) Untuk pertokoan, bank, dan lain-lain:

a) menetapkan jumlah maksimum orang di dalam toko/ pusat perbelanjaan pada waktu tertentu.

b) membatasi titik masuk/keluar orang/barang dengan pengawasan khusus.

c) mempromosikan transaksi online dan layanan belanja.

d) menerapkan layanan penjualan dan pelanggan tanpa uang tunai dan/atau tanpa kontak.

e) sering melakukan pembersihkan/mendisinfeksi barang-barang untuk dijual dan barang-barang memiliki riwayat kontak tinggi lainnya benda di toko.

12) Untuk salon, barbershop, spa, dan sebagainya harus:

a) Sering mencuci tangan dan membersihkan alat salon yang digunakan.

b) Wajib menggunakan masker, face mask, dan sarung tangan.

c) Terapkan praktik pembersihan clan disinfeksi optimal di fasilitas secara rutin.

d) Menerapkan protokol dan kebijakan pada karyawan dan klien yang sakit dengan gejala seperti flu dan memiliki gejala lainnya.

(*/ )

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendagri Terbitkan Pedoman "New Normal", Atur Protokol di Mal hingga Salon",

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Pedoman New Normal Pusat Keramaian Sesuai Keputusan Mendagri: Atur Mal, Pasar, Salon hingga Warung,

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved