Aksi Polisi Gadungan

POTRET 5 Polisi Gadungan Diciduk, Modifikasi Mobil Mirip Kendaraan Dinas, Gunakan HT, dan Kaos Polri

Lima orang pemuda di Tanggerang Selatan menyamar menjadi polisi gadungan. Polisi langsung menangkap lima pria tersebut.

Editor: rida
ist
Mobil polisi gadungan yang dimodifikasi dan 5 tersangka yang diamankan Polres Tangerang Selatan. 

Polisi kemudian menggeledah mobil pelaku dan menemukan barang bukti berupa tiga senjata api jenis airsoft gun.

"Langsung diamankan karena tidak bisa menunjukkan kartu identitas (Polri), alasannya ketinggalan," tutur Afroni.

Dari penangkapan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa mobil yang telah dimodifikasi dengan nomor polisi polri, tiga airsoft gun, ikat pinggang lambang polri, tiga HT, dan satu kaus warna coklat lambang Polda Metro Jaya.

Lakukan pemerasan beberapa kali

Menurut Iman Setiawan, para tersangka itu merupakan sindikat polisi gadungan yang melakukan pemerasan beberapa kali.

"Saya sampaikan ini sindikat karena pertama mereka terorganisir dalam satu kelompok dan pembagian tugasnya jelas. Kemudian mereka juga telah melakukan aksi ini di beberapa tempat," kata Iman.

Dia menjelaskan, para tersangka mengeiilingi area yang ditargetnya dan mencari sasaran korban secara acak.

Setelah mendapati sasaran korbannya, para polisi gadungan itu  beraksi dengan mengancam korban menggunakan senjata airsoft gun.

"Mereka beraksi mengamankan masyarakat dan kemudian mengancam masyarakat dengan akan menembak kakinya, lalu melakukan pemerasan," kata Iman Setiawan.

Bupati Tanjabbar Ikuti Halal Bihalal Bersama Pemprov Jambi via Video Conference

Namun, jumlah kerugian korban belum bisa ditaksir oleh Polres Tangerang Selatan.

"Diketahui sindikat tersebut telah beraksi di beberapa wilayah di Jakarta. Jakarta Selatan sebanyak tiga kali dan Tangsel sebanyak dua kali," katanya.

Iman Setiawan pun meminta kepada masyarakat agar melaporkan ke pihak berwajib jika telah ditipu polisi palsu atau jika ada yang mencurigakan.

"Kami juga meminta informasi yang pernah diperas atau menjadi korban diharapkan segera melapor untuk ditindaklanjuti," kata Iman Setiawan.

Adapun para pelaku dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. (*)

Artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul:5 Polisi Gadungan yang Peras Pemuda Modifikasi Mobil Pribadi Menyerupai Kendaraan Polri


Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved