Aksi Polisi Gadungan
POTRET 5 Polisi Gadungan Diciduk, Modifikasi Mobil Mirip Kendaraan Dinas, Gunakan HT, dan Kaos Polri
Lima orang pemuda di Tanggerang Selatan menyamar menjadi polisi gadungan. Polisi langsung menangkap lima pria tersebut.
TRIBUNJAMBI.COM, TANGGERANG - Lima orang pemuda di Tanggerang Selatan menyamar menjadi polisi gadungan.
Aksi kelima pemuda tersebut akhirnya diketahui Polsek Pondok Aren Tangerang Selatan.
Polisi langsung menangkap lima pria yang berperan sebagai polisi gadungan untuk memeras seorang pemuda, AH di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Minggu (24/5/2020) dini hari.
Mereka, yakni Donardi, Bryan, Azel, Joshia, dan Syarif.
• Benarkah Virus Corona Covid-19 Menyebar Melalui Sepatu? Begini Penelitiannya hingga Cara Cegah
• Apa Sebenarnya New Normal Itu? Sejumlah Provinsi yang Bakal Memulai Protokol Tatanan Baru Indonesia
• Siapa Sebenarnya Kakak Cinta Laura, Mengapa Selama Ini Tak Pernah Dipaparkan Keberadaannya
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan mengatakan, para pelaku mempersiapkan berbagai atribut dan perlengkapan untuk beraksi.
Mereka memodifikasi mobil pribadi hingga menyerupai kendaraan Polri.
"Mereka memodif sebagai kendaraan polisi. Mobil gunakan cat hitam dan menggunakan rotator kemudian menggunakan plat dinas dan juga plat preman," kata Kapolres saat jumpa pers di Polres Tangsel yang disiarkan langsung melalui akun @humaspolrestangsel, Rabu (27/5/2020).
• Tak Beri Kepastian Kapan Halalkan Aurel Hermansyah, Anang Hermasnyah Mendadak Sindir Atta Halilintar
Iman menegaskan, kelima pelaku tidak memiliki hubungan dengan kepolisian serta tidak memiliki keluarga yang beranggota Polri.
"Tidak ada hubungan juga peralatan mereka dengan kepolisian.
Mereka mendapatakan peralatan Polri dari toko-toko yang ada," ujar dia.

Mobil dinas yang digunakan sekelompok orang yang mengaku polisi untuk memeras seorang pemuda di Pondok Aren, Tangerang Selatan. (Dokumentasi Polsek Pondok Aren)
Kelima pelaku sempat melakukan perlawanan saat aksinya terbongkar.
Mereka sempat mengancam dan menodongkan senjata jenis mirip pistol ke anggota buser Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Belakangan diketahui senjata itu jenis airsoft gun.
"Saat ingin dilakukan penangkapan salah satu mengatakan (urusan) mau panjang atau pendek serta menodongkan senjata yang dibawa ke arah Tim Resmob," kata Kapolres.
• Akan Tunangan Setelah Lebaran, Pasangan Ini Tewas Kecelakaan Perahu di Ogan Ilir Rencana
Bahkan, kata Kapolres, salah satu dari lima pelaku sempat mengaku berpangkat AKP lulusan Akademi Kepolsian (Akpol) tahun 2009.
"Pelaku mengaku polisi berpangkat AKP lulusan Akpol 2009 dari PAMINAL Mabes Polri," katanya.
"Itu terjadi saat anggota ingin meminta kartu anggota para tersangka.
Namun tersangka tidak dapat menunjukan identitasnya," tambah dia.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan (Tengah) bersama jajarannya saat gelar perkara polisi gadungan, di Mapolres Tangerang Selatan, Rabu (27/5/2020). Warta Kota/Rizki Amana.
Sebelumnya, Polsek Pondok Aren menangkap kelima pelaku setelah melakukan pemerasan terhadap AH.
Kapolsek Pondok Aren Kompol Afroni Sugiarto menjelaskan, peristiwa pemerasan tersebut terjadi saat korban yang tengah nongkrong bersama teman-temannya didatangi oleh para pelaku.
Mereka datang dengan mengendarai mobil berpelat nomor 1512-01.
"Mereka pakai mobil jenis Kijang Innova dengan pakai pelat nomor dinas 1512-01 dengan lampu rotator," kata Afroni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/5/2020).
Korban merasa ketakutan dan langsung pergi dengan mengendarai sepeda motor.
• Polisi Amankan Anak Punk di Kendari yang Sebut Dirinya Tuhan, Ibu Pelaku Sebut Anaknya Tidak Sehat
Pelaku kemudian memepet korban dan menyuruh korban untuk berhenti sambil melepaskan tembakan sebanyak lima kali.
Pelaku mengintimasi korban dengan berpura-pura menanyakan kelengkapan dokumen kendaraan.
Kemudian, korban dibawa masuk ke dalam mobil dengan alasan akan dibawa ke Polres Tangerang Selatan karena korban tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen kendaraan.
"(Di dalam mobil) korban diintimidasi seperti 'kamu mau saya tembak atau kamu punya uang enggak', (korban) ditekan, (korban) ditodong," ungkap Afroni.
Jajaran Polsek Pondok Aren mencurigai mobil pelaku yang melintas di depan kantor Polsek Pondok Aren.
• Bank DBS Indonesia dan Manulife Indonesia Luncurkan Produk Asuransi dan Investasi MiFA
Saat mobil para pelaku dihentikan, mereka mengaku sebagai anggota Paminal Mabes Polri.
Polisi kemudian menggeledah mobil pelaku dan menemukan barang bukti berupa tiga senjata api jenis airsoft gun.
"Langsung diamankan karena tidak bisa menunjukkan kartu identitas (Polri), alasannya ketinggalan," tutur Afroni.
Dari penangkapan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa mobil yang telah dimodifikasi dengan nomor polisi polri, tiga airsoft gun, ikat pinggang lambang polri, tiga HT, dan satu kaus warna coklat lambang Polda Metro Jaya.
Lakukan pemerasan beberapa kali
Menurut Iman Setiawan, para tersangka itu merupakan sindikat polisi gadungan yang melakukan pemerasan beberapa kali.
"Saya sampaikan ini sindikat karena pertama mereka terorganisir dalam satu kelompok dan pembagian tugasnya jelas. Kemudian mereka juga telah melakukan aksi ini di beberapa tempat," kata Iman.
Dia menjelaskan, para tersangka mengeiilingi area yang ditargetnya dan mencari sasaran korban secara acak.
Setelah mendapati sasaran korbannya, para polisi gadungan itu beraksi dengan mengancam korban menggunakan senjata airsoft gun.
"Mereka beraksi mengamankan masyarakat dan kemudian mengancam masyarakat dengan akan menembak kakinya, lalu melakukan pemerasan," kata Iman Setiawan.
• Bupati Tanjabbar Ikuti Halal Bihalal Bersama Pemprov Jambi via Video Conference
Namun, jumlah kerugian korban belum bisa ditaksir oleh Polres Tangerang Selatan.
"Diketahui sindikat tersebut telah beraksi di beberapa wilayah di Jakarta. Jakarta Selatan sebanyak tiga kali dan Tangsel sebanyak dua kali," katanya.
Iman Setiawan pun meminta kepada masyarakat agar melaporkan ke pihak berwajib jika telah ditipu polisi palsu atau jika ada yang mencurigakan.
"Kami juga meminta informasi yang pernah diperas atau menjadi korban diharapkan segera melapor untuk ditindaklanjuti," kata Iman Setiawan.
Adapun para pelaku dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. (*)
Artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul:5 Polisi Gadungan yang Peras Pemuda Modifikasi Mobil Pribadi Menyerupai Kendaraan Polri