Tips Kesehatan
Tips dari BPOM Bila Anda Beli Makanan Via Online saat Pandemi Covid-19, Penting Diketahui
Direktur Standarisasi Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) Sutanti Siti Namtini mengatakan, memang belum ada penelitian yang ...
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut ini tips dari BPOM bila Anda membeli makanan via online saat pandemi Covid-19
Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama masa pandemi virus corona (Covid-19) saat ini membuat penggunaan layanan pesan antar makanan melonjak drastis.
Padahal sebenarnya makanan dari layanan pesan antar juga tak menjamin Anda terbebas dari Covid-19.
Direktur Standarisasi Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) Sutanti Siti Namtini mengatakan, memang belum ada penelitian yang menyebut Covid-19 bisa tertular dari makanan.
• Terkait Salat Idul Fitri di Sarolangun, Ini Kata Kemenag
• Longsor di Perbatasan Desa Rantau Panjang Sarolangun Baru Diketahui Hari Ini, Ini Penyebabnya
• China Kembali Dikecam, Donald Trump Sebut Beijing Lakukan Pembunuhan Massal di Seluruh Dunia
Kemasan paling luar memiliki kontak langsung dengan pengantar (delivery man) dan lingkungan sekitar.
Buka kemasan luarnya
Sutanti mengatakan, cara paling mudah untuk mencegah penyebaran virus adalah membuka kemasan paling luar dan segera membuangnya.
Kemudian, cucilah tangan dengan sabun sebelum menyantap makanan.
"Cuci tangan, kemudian bagian paling luar dilepas dan segera dibuang. Kemudian kita cuci tangan lagi, baru membuka kemasan untuk disantap. Itu sudah cukup. Itu sesuai dengan protokol yang diatur oleh pemerintah," ujar Sutanti.
Butuh komitmen produsen
Sutanti menuturkan, kebersihan pangan untuk mencegah penularan virus tak hanya dilakukan oleh konsumen semata.
Perlu komitmen produsen dan kebersihan karyawannya agar makanan yang disajikan tidak tercemar dari bakteri maupun virus.
Sutanti menegaskan, BPOM telah meluncurkan buku pedoman untuk para pelaku usaha. Buku pedoman itu salah satunya mengatur tentang ketentuan layanan pesan antar.
"Pelaku usaha harus memberikan jaminan bahwa layanan yang dilakukan, produk pangan yang diantarkan tetap terjamin sesuai dengan protokol yang ditetapkan pemerintah," jelas Sutanti.
Lebih rinci, pelaku usaha harus menjamin kondisi setiap kemasan pangan tetap utuh dan tidak rusak.
Makanan juga harus dikemas dengan kemasan yang baik, aman, dan tertutup, menjaga kondisi pengiriman seperti dilengkapi dengan bubble wrap sesuai dengan karakteristik produk, serta memastikan sarana pengantaran tetap besar.
Petugas pengantaran harus menerapkan personel yang higienis seperti menggunakan masker dan sarung tangan, cek kondisi kesehatan personel, dan memastikan personal paham tentang panduan pencegahan Covid-19.
Terkait kemasan pada produk makanan, BPOM telah mengatur secara ketat dalam Peraturan BPOM No.20/2019.

Di dalamnya terdapat aturan soal zat kontak pangan, bahan kontak pangan, serta tipe pangan dan kondisi penggunaan untuk pengujian kemasan.