Salat Idul Fitri di Jambi
BREAKING NEWS Terkait Salat Idul Fitri di Sarolangun, Ini Kata Kemenag
Di Kabupaten Sarolangun, melalui Kementrian Agama (Kemenag) Sarolangun bahwa pihaknya sudah menerima fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) RI dan...
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Menindak lanjuti surat edaran dari Menteri Agama RI yang satu diantara poinnya adalah Salat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.
Di Kabupaten Sarolangun, melalui Kementrian Agama (Kemenag) Sarolangun bahwa pihaknya sudah menerima fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) RI dan MUI Provinsi Jambi terkait pelaksanaan Sholat Idul Fitri.
"Kita sudah terima surat dari MUI Provinsi Jambi yang intinya Sholat Idul Fitri dibolehkan dilakukan di masjid ataupun di lapangan," kata Kepala Kemenag Sarolangun, Syatar, Kamis (21/5/2020).
• Anggap Demi Kebaikan Nikita Mirzani, Dipo Latief Minta Mantan Istri Tak Dipanggil Nyai Lagi
• Longsor di Perbatasan Desa Rantau Panjang Sarolangun Baru Diketahui Hari Ini, Ini Penyebabnya
• China Kembali Dikecam, Donald Trump Sebut Beijing Lakukan Pembunuhan Massal di Seluruh Dunia
Lanjutnya, dalam pelaksanaan Sholat Idul Fitri ini tidak serta merta dilaksanakan. Akan tetapi harus mengikuti protokol kesehatan. Pihak pengurus masjid harus menyediakan tempat pencuci tangan dan lain sebagainya.
"Dengan mencuci tangan, pakai masker, bawa sejadah, dan atur jarak," ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut khsusus bagi wilayah yang tidak dikhawatirkan adanya penyebaran virus Covid-19.
Tetapi jika wilayah yang mungkin sudah dikatakan zona merah atau mengkhawatirkan, memang diminta agar tetap melaksanakan Sholat Idul Fitri di rumah.
"Sementara kita mengacu maklumat MUI Provinsi Jambi," katanya.