Di Saat Pandemi Corona, Ratusan Tenaga Kesehatan di RSUD Ogan Ilir Dipecat Bupati, Ini Alasannya

Dianggap mangkir dari tugas, sebanyak 109 orang tenaga honor kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Ogan Ilir, dipecat.

Editor: Deni Satria Budi
Gerd Altmann/Pixabay
Ilustrasi tenaga medis menangani Covid-19 

TRIBUNJAMBI.COM - Dianggap mangkir dari tugas, sebanyak 109 orang honorer tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Ogan Ilir, dipecat.

Bahkan beredar di media sosial, Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor 191/KEP/RSUD/2020, tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Tenaga Honorer Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ogan Ilir.

Surat yang ditandatangani langsung oleh Bupati Ilyas Panji Alam itu menuliskan, para tenaga honorer tersebut telah meninggalkan tugas selama lima hari berturut-turut saat negara membutuhkan tenaga mereka guna menghadapi wabah Covid-19, di Ogan Ilir

Direktur RSUD Ogan Ilir, dr. Roretta Arta Guna Riama membenarkan adanya pemecatan tersebut.

Bupati Bungo Ancam Pecat Kepala Desa yang Terlibat PETI

Dipecat Secara Tidak Hormat, Ini Permintaan Sitti Hikmawatty Soal Jeroan KPAI yang Harus Diperbaiki

Ia mengatakan, pemecatan mereka lantaran tidak pernah masuk bertugas.

"Tidak masuk kerja, dari hari Jumat (15 Mei 2020) sampai Selasa. Padahal sudah sempat kita beri surat panggilan," ujarnya saat dikonfirmasi via telfon seluler, Kamis (21/5/2020).

Ia menampik jika pemecatan tersebut lantaran adanya ribut-ribut mereka soal hak-hak yang dinilai tak dipenuhi oleh Manajemen RSUD Ogan Ilir.

Sebab, pihaknya menilai jika hak mereka tersebut sedianya telah dipenuhi saat mereka bertugas.

"Yang dituntut mereka kan tidak ada, sudah ada semua. Mereka itu tidak mau melayani pasien Covid-19. Jadi mereka beralaskan tidak ada APD, tidak ada rumah singgah, padahal ada semua itu," ungkapnya.

Ilustrasi. Petugas medis saat membawa satu orang pengunjung cafe di Jalan Karah Surabaya dengan hasil rapid test positif ke mobil ambulans, Selasa (14/4/2020) malam.
Ilustrasi. Petugas medis saat membawa satu orang pengunjung cafe di Jalan Karah Surabaya dengan hasil rapid test positif ke mobil ambulans, Selasa (14/4/2020) malam. ((Humas Polda Jatim))

Karena itu, dirinya menyayangkan kejadian tersebut. Apalagi di tengah kondisi Wabah Covid-19 ini, tentu membutuhkan perhatian ekstra dari petugas kesehatan.

"Kita kan lagi perang, menghadapi Covid-19 ini. Malah tidak masuk kerja, gimana.

Ya menyalahi aturan lah, tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab," ucapnya.

Sebelumnya, para tenaga kesehatan tersebut mengeluhkan fasilitas yang diberikan kepada mereka.

Mulai dari SK Tugas yang tidak jelas, insentif, APD yang dianggap tidak layak sampai ke rumah singgah.

Buron Selama Setahun, Dua Pelaku Perampasan Sepeda Motor Diringkus Polsek Kotabaru

2 Resep Membuat Rendang Daging yang Empuk, Praktis dan Lezat Untuk Sajian Hari Raya Idul Fitri Besok

Roretta mengaku, semua itu sudah dipenuhi oleh manajemen. Namun karena mereka masih mangkir alias tidak bertugas, maka mereka pun dipecat.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved