Senin, 27 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Bungo

Bupati Bungo Ancam Pecat Kepala Desa yang Terlibat PETI

Sanksi tegas yang diberikan tersebut pun bukan main main, bisa berujung pada pemecatan terhadap oknum tersebut.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Darwin
Bupati Bungo, Mashuri. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABUNGO - Bupati Bungo, Mashuri ancam pecat oknum kepala desa yang terlibat kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Pelepat beberapa waktu lalu.

Bupati telah memerintahkan camat se-Kabupaten Bungo untuk berkoordinasi dengan jajaran untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait PETI.

Bahkan bupati telah memanggil seluruh kepala desa sepanjang aliran Sungai Batang Pelepat, dan Sungai Batang Bungo, Limbur Lubuk Mengkuang dan lokasi yang diduga menjadi aktivitas PETI.

Hujan Deras, Sejumlah Wilayah di Kota Bangko Kebanjiran

Rumah Mewah Shah Rukh Khan Seharga Rp 694 Miliar yang Bernuansa Eropa

Tersedia 1.200 Paket, Hari Ini Disperidag Provinsi Jambi Gelar Operasi Pasar Murah

Pemanggilan tersebut guna meminta komitmen masing masing kepala desa untuk tidak terjadinya aktivitas PETI di wilayah masing masing.

"Kami sudah minta melalui pak wabup sudah lakukakan rapat minta komitmen mereka (kepala desa) untuk bersama sama tidak melakukan PETI ini dengan menggunakan alat berat," katanya, Senin (18/5/2020).

Pihaknya secara bertahap juga akan memeriksa pegawai di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bungo guna mencari keterlibatan.

"Kalau memang terbukti nanti terlibat, kita tidak segan segan memberikan sanksi," tegasnya.

Sanksi tegas yang diberikan tersebut pun bukan main main, bisa berujung pada pemecatan terhadap oknum tersebut.

"Bisa sampai terakhir mungkin pemecatan," ujarnya lagi.

Terkait keterlibatan oknum kepala desa dalam aktivitas PETI, Mashuri mengingatkan komitmen saat dilantik menjadi kepala desa. Khsunya mereka yang merupakan incumbent, tentu kata bupati lebih faham terhadapt komitmen menjadi tokoh masyarakat di desa.

Sementara apabila oknum kepala desa tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka wajib menjalankan hukuman. Namun terkait statusnya sebagai kepala desa, ada prosedur yang harus dilalui hingga pemecatan.

"Tentu (pemecatan) sesuai mekanisme yang ada," tandasnya. (Darwin Sijabat)

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved