PSBB di Palembang
PSBB di Palembang Mulai Diterapkan 20 Mei,Pedagang di Pasar 16 Palembang Mulai Keluhkan Sepi Pembeli
Meskipun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang belum diberlakukan. Namun sosialisasi PSBB mulai dilakukan oleh Pemkot Palembang.
Penulis: Rohmayana | Editor: rida
TRIBUNJAMBI.COM, PALEMBANG -- Meskipun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang belum diberlakukan.
Namun sosialisasi PSBB mulai dilakukan oleh Pemkot Palembang, (19/5/2020).
Meski belum resmi diberlakukan, namun Wali Kota Palembang H Harnojoyo mengatakan pihaknya berupaya untuk menerima masukan dari elemen masyarakat.
• Dibully Saat Berjualan Jalangkote, Rizal Kini Dapat Hadiah Motor dan Beasiswa dari Gubernur Sulsel
• Dialog Andre Taulany dan Rina Nose Soal Latuconsina yang Berujung Laporan Pencemaran Nama Baik
• Peluncuran Printer Tekstil Digital Dye-Sublimation Desktop Pertama Epson
• Ini Sosok Tante Ernie Tante Pemersatu Bangsa, Hotman Paris Sampai Kirimkan Tiga Love
Sebelum nantinya Peraturan Wali Kota Palembang (Perwali) terkait kebijakan PSBB bila resmi mulai diberlakukan.
Harno menjelaskan, sejak ditetapkan dari Hasil Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam Covid-19 sebagai bencana nasional.
Oleh karenanya, pihaknya telah merespon dengan pembentukan tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.
• Pungut Hewan Ini Di Jalan, Pria Ini Mengira Itu Anjing, Tapi Ternyata Memeliharanya Ilegal
• Antisipasi Penyebaran Covid-19, Diskoperindag Muarojambi Sosialisasi ke Pedagang Pasar Sengeti
Lebih lanjut kemudian mengeluarkan instruksi wali kota untuk melakukan pembatasan aktifitas belajar di rumah, bekerja di rumah, pembatasan kegiatan beribadah di masjid dan kegiatan keagamaan, sosialisasi Social Distancing dan menggunakan pakai masker.
"Yang jelas Item-item untuk pembatasan sudah kita laksanakan sebelum PSBB ditetapkan. Bukan tidak boleh artinya PSBB diterapkan maka ada pembatasan," tegasnya.
Lanjut Harno, Setelah sosialisasi akan segera disampaikan draf ke Gubernur, kalau Gubernur menyetujui maka peraturan tersebut bisa diterapkan.
"Lebih jelasnya silakan tanya ke Kabag Hukum," ujarnya.
• Waspada, Sudah 10 Orang di Tanjung Jabung Barat Meninggal karena HIV

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Palembang Allan Gunery mengatakan Setelah draf Perwali dirampungkan akan segera disampaikan kepada biro hukum Provinsi Sumatera Selatan.
"H+2 itu adalah mulai penerapan sanksi, tetapi sebelum H+2 adalah masa penerapan sosialisasi PSBB," katanya.
• 133 Warga Binaan Lapas Muara Bulian Bakal Dapat Remisi Idul Fitri
Situasi di pasar Palembang saat ini
Jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Palembang pada 20 Mei, pedagang di Pasar 16 Ilir mulai 'garuk-garuk kepala'.
Mereka khawatir kebijakan yang dikeluarkan Walikota Harnojoyo tersebut akan merugikan para pedagang.