Berita Batanghari
133 Warga Binaan Lapas Muara Bulian Bakal Dapat Remisi Idul Fitri
"133 warga binaan tersebut tersandung kasus PP 99 (kasus narkoba) sebanyak 51 orang dan pidana umum, 82 orang," katanya, Selasa (19/5/2020).
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Ada sebanyak 133 warga binaan di Lapas Klas IIB Muara Bulian yang bakal mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun ini.
Hal ini disampaikan oleh Kalapas Klas IIB Muara Bulian, Dwi Santosa. Ia mengatakan, telah mengajukan 133 warga binaan untuk memdapatkan remisi.
"133 warga binaan tersebut tersandung kasus PP 99 (kasus narkoba) sebanyak 51 orang dan pidana umum, 82 orang," katanya, Selasa (19/5/2020).
Ia juga mengatakan untuk tahun ini tidak ada yang langsung bebas.
• Antisipasi Penyebaran Covid-19, Diskoperindag Muarojambi Sosialisasi ke Pedagang Pasar Sengeti
• Waspada, Sudah 10 Orang di Tanjung Jabung Barat Meninggal karena HIV
• SBMPN Politeknik Dibuka Hari Ini, Masuk Politeknik Negeri Tanpa Tes Masuk Karena Pandemi Covid-19
"Karena mereka yang mendapatkan remisi ini tidak memenuhi syarat untuk bebas di hari raya Idul Fitri, rerata mereka mendapatkan remisi 15 hari, dan satu orang warga binaan mendapat dua bulan," ungkapnya.
Pada tahun ini, Lapas Klas IIB Muara Bulian tidak menerima kunjungan dari keluarga binaan pada saat lebaran nanti.
"Sesuai dengan instruksi dari Dirjend pas, bahwa lapas tidak menerima kunjungan," jelasnya.
Jalan keluarnya adalah, nantinya para warga binaan akan di berikan fasislitas untuk melakukan video call kepada keluarganya. "Mereka bisa tetap bertatatp muka dengan keluarga," jelasnya.
Sementara itu, Lapas Klas IIB Muara Bulian juga tidak menerima warga binaan baru.
"Untuk sementara tahanan masih di titipkan di Kepolisian, hal ini kita belum tau sampai kapan, kemungkinan sampai pandemi Covid-19 ini usai," tutupnya.