Kelakuan Reza Makan Banyak Korban Wanita, Pemuda di Jambi Beraksi Via Aplikasi Line

Dari handphone pelaku, petugas menemukan sejumlah foto-foto korban wanitanya tanpa mengenakan pakaian.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Duanto AS
facebook/erisriswandi
Ilustrasi mesum di tempat umum. 

"Anak tiri dari tersangka (Ayahnya;red)," kata Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto Rabu (25/3/2020).

Kata Kapolres perbuatan cabul dan persetubuhan oleh ayah tiri itu terjadi sejak Mei 2019.

Sekira pukul 07.00 WIB di dalam kamar korban di Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.

Pada pagi itu, saat korban sedang bersama adiknya di dalam kamarnya, tersangka masuk ke dalam kamar dan langsung merayu hingga korban membuka celana.

Singkat cerita terjadilah perbuatan bejat itu. Setelah menyetubuhi korban, tersangka mengancam korban dengan mengatakan 'jangan bilang orang, jangan bilang mamak'.

Ngeri, Sungai Israel Ini Berdarah, Penduduk Setempat Terkejut, Ini Faktanya

Akui Kapolres bahwa perbuatan yang sudah dilakukan tersangka berkali-kali itu mengakibatkan korban hamil.

"Sejak bulan Mei 2019 dan telah berulang kali dengan modal ancamam terhadap anak tirinya. Korban menurut apa yang diminta tersangka," katanya.

Tersangka melakukan hal itu lantaran sang istri tidak bisa melayani suami karena sudah lama tidak berhubungan.

Selain itu tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan sudah membina rumah tangga selama belasan tahun.

Sang istri pun mengetahui perbuatannya dan berusaha menutupinya, karena dianggapnya ini adalah aib keluarga.

Namun warga sudah terlanjur mengetahui kondisi sang anak tirinya. Warga kemudian melaporkan kebejatan pelaku.

"Istri pernah tahu sekali karena suami ini mengancam dan tulang punggung, ya ditutup-tutupi termasuk kehamilan anaknya, karena merasa malu," sebut Kapolres.

"Kehamilan anaknya ini diketahui oleh masyarakat atau tetangga karena curiga sudah hamil kok gak nikah-nikah," ujarnya.

Alhasil, pada Senin 23 Maret 2020 pukul 20.00 WIB, tim dari Polres Sarolangun melakukan penangkapan terhadap tersangka NS.

Saat itu diketahui tersangka sedang berasa di rumahnya di Kecamatan Mandiangain.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved