Virus Corona
Begini Tata Cara Membayar Zakat Fitrah di Tengah Pandemi Virus Corona!
Yuk baca, panduan beribadah di bulan Ramadan mulai dari Salat Tarawih, pembayaran Zakat Fitrah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
TRIBUNJAMBI.COM - Yuk baca, panduan beribadah di bulan Ramadan mulai dari Salat Tarawih, pembayaran Zakat Fitrah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Sebagaimana yang dilansir dari Tribunnews.com, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan surat edaran terkait penduan untuk beribadah selama bulan Ramadhan bagi umat muslim.
Hal tersebut diketahui melalui Surat Edaran nomor SE. 6 Tahun 2020.
• Ngamuk Dijemput Tim Medis Karena Positif Covid-19, Pria Ini Buat Geger saat Peluk Orang di Dekatnya
Kemenag merasa perlu memberikan panduan terkait pelaksanaan ibadah di tengah pandemi corona atau Covid-19.
Surat edaran itu dibagikan di laman resmi Kemenag, kemenag.go.id.
Panduan itu telah didasarkan pada aspek ibadah maupun aspek kesehatan.
• Kirim Paketan Tengah Malam, Penyelundapan Benih Lobster di Tanjab Timur Digagalkan Polisi
Surat edaran berlaku di seluruh rangkaian ibadah terkait dengan bulan Ramadan.
Menteri Agama, Fachrul Razi mengungkapkan maksud penerbitan surat edaran terkait panduan beribadah.
Dikutip dari Kompas.com, Fachrul ingin memberikan panduan untuk tetap beribadah sesuai dengan syariat Islam.
Menteri Agama Fachrul Razi (tengah), mengeluarkan panduan terkait pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan di tengah situasi pandemi corona.
• Ditreskrimum Polda Jambi dan Polres Tanjabtim Menggagalkan Penyeludupan 6 Boks Berisi Baby Lobster
Namun juga melakukan tindakan seperti pencegahan maupun mengurangi penyebaran Covid-19.
Selain itu, juga melindungi seluruh pegawai dan masyarakat muslim di Indonesia.
"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam," jelas Fachrul yang dikutip dari Kompas.com, Senin (6/4/2020).
"Sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai."
"Serta masyarakat Muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," tambahnya.