Berita Kriminal

Ditreskrimum Polda Jambi dan Polres Tanjabtim Menggagalkan Penyeludupan 6 Boks Berisi Baby Lobster

Informasi yang dihimpun Tribunjambi.com, pengamanan tersebut berawal saat personel gabungan berhasil memberhentikan dan memeriksa satu unit Toyota...

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Wahyu Herliyanto
Baby lobster 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Tanjabtim berhasil menggagalkan penyeludupan 6 boks diduga berisi baby lobster pada Jumat (15/5/2020) sekira pukul 22.30 WIB.

Informasi yang dihimpun Tribunjambi.com, pengamanan tersebut berawal saat personel gabungan berhasil memberhentikan dan memeriksa satu unit Toyota Kijang Inova dengan nomor polisi BH 1035 MO di kawasan Jalan Lintas Jambi-Muara Sabak, Zone V, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjabtim.

Setelah melakukan pemeriksaan dan mengintrogasi dua pelaku berinisial A (41), warga Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjabtim dan MB (29) warga Mendahara Ilir Kabupaten Tanjabtim dan petugas berhasil mendapati 6 boks stereofom warna putih yang berisi 24 kantong plastik baby lobster di setiap boksnya.

Panggil Komedian Sule Pakai Kata Ayah, Raffi Ahmad Mau Jodohkan Mama Amy dengan Ayah Rizky Febian

Download 4 Lagu Baru Didi Kempot , Istighfar Sak Kuatmu, Aku Kudu Piye, Cemoro Sewu, dan Nelongso

KABAR GEMBIRA! Bertambah 108 Pasien Virus Corona Sembuh, Total 3.911 Pasien Sembuh di Indonesia

Dari pengakuan pelaku, rencananya 24 kantong plastik baby lobster tersebut rencananya akan dibawa ke Desa Lembur, Muara Sabak, Tanjung Jabung Timur.

Dari kedua pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit mobil Toyota Kijang Inova dengan nomor polisi BH 1035 MO, dan 3 unit handphone milik pelaku.

Terpisah, Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol M Edi Faryadi mengiyakan penangkapan tersebut, dia mengatakan, saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Tanjabtim

"Benar ada penangkapan, dan saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Tanjabtim, guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Edi pada Sabtu (15/5/2020).

Sementara itu, kedua pelaku dijerat Pasal 88 UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan/atau Pasal 31 ayat (1) Jo Pasal 6 Jo Pasal 7 Jo Pasal 9 undang-undang RI No 16 Tahun 1992 tentang karantina ikan, hewan dan tumbuhan. (Aryo)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved