Virus Corona

Begini Tata Cara Membayar Zakat Fitrah di Tengah Pandemi Virus Corona!

Yuk baca, panduan beribadah di bulan Ramadan mulai dari Salat Tarawih, pembayaran Zakat Fitrah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Editor: Heri Prihartono
Instagram @glonggong_squad
Zakat Fitrah 

Takbiran cukup dilakukan di masjid atau di musala dengan menggunakan pengeras suara.

6. Pesantren Kilat

Pesantren kilat juga tidak dianjurkan untuk dilakukan secara langsung.

Namun dapat diselenggarakan melalui media elektronik.

7. Buka Bersama dan Sahur

Sering kali masyarakat menjalankan momen berpuasa dengan buka bersama ataupun sahur on the road.

Namun untuk Ramadhan kali ini, pihak Kemenag memberikan panduan untuk tidak melakukan dua kegiatan tersebut.

8. Zakat

Untuk pengumpulan zakat, Kemenag memberikan himbauan agar dapat dibayarkan sebelum puasa berlangsung.

Hal tersebut diharapkan agar pembagian dapat dilakukan lebih cepat.

Saat pengumpulan zakat juga dapat dilakukan dengan meminimalisir kontak langsung maupun membuka gerai di tempat ramai.

Kegiatan itu dapat dilakukan dengan melakukan sosialisasi, melalui layanan antar jemput maupun layanan transfer.

Dalam menyalurkan zakat, pihak Kemenag juga menghimbau untuk tidak dilakukan dengan tukar kupon.

Semua ibadah selama bulan Ramadhan sementara dilakukan tanpa membuat adanya kerumunan warga di satu titik.

Semua ibadah selama bulan Ramadhan sementara dilakukan tanpa membuat adanya kerumunan warga di satu titik. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved