Pembagian BLT di Merangin Amburadul, Kadis PMD Minta Camat untuk Menelusuri

Puluhan desa di Kabupaten Merangin telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa.

Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
ist
Ilustrasi Penyaluran BLT. 

TRIBUNJAMBI.COM,BANGKO - Puluhan desa di Kabupaten Merangin telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa.

Sesuai arahan pemerintah, bantuan yang diterima oleh masyarakat miskin yang terdampak Covid-19 itu senilai Rp 600 ribu. 

Meski telah diserahkan kepada masyarakat, ada beberapa desa yang memberikan bantuan tersebut kepada orang yang tidak tepat sasaran bahkan terkesan amburadul.

Informasi yang dihimpun, ada keluarga yang harusnya mendapatkan bantuan malah tidak mendapatkan bantuan, bahkan ada masyarakat yang dikategorikan mampu namun menerima bantuan tersebut.

Daring Jadi Pilihan Terakhir Siswa di Saat Pandemi Covid-19

Oknum Polisi Loncati Pagar Rumah dan Dapati Istri Lagi Berduaan Sama Pria Lain, Suara Pistol Meletus

Aksi Jambret di Kota Jambi Makan Korban, Sempat Dirawat di Rumah Sakit, Nyawa Korban tak Tertolong

Tak hanya itu, ada juga desa yang memberikan bantuan hanya separuh dari yang seharusnya. Kades dan perangkat desa setempat memberlakukan itu karena masyarakat di sana terdampak semuanya. Makanya yang seharusnya satu orang mendapatkan Rp 600 ribu, setelah dipotong, warga hanya mendapatkan Rp 350 ribu.

Seperti yang terjadi di Desa Sumber Jaya, Sekancing, Kecamatan Muara Siau. Pemerintah desa membagi warga yang terdampak Covid-19 secara merata. Hal itu dibenarkan oleh Syafri selaku Kades setempat.

“Masalahnya begini. Memang secara kuota Desa ini mendapat kouta BLT berdampak corona sebanyak 135 KK, dengan total anggaran sekitar Rp 81 juta. Sebelum dana tersebut dibagikan, kami banyak menerima laporan ada banyak warga yang juga minta BLT lantaran imbas corona,” kata Syafri.

Katanya, setelah Pemdes melakukan koordinasi dan melalui kesepakatan Desa, tercatat ada penambahan warga yang minta BLT sebanyak 99 KK.

“ Sehingga yang awalnya Desa ini hanya akan membagikan 135 KK dana BLT sesuai kuota yang telah ditetapkan, namun karena banyaknya warga yang juga minta BLT, akhirnya jumlah penerima BLT disini diluar kuota bertambah 99 KK. Sehingga kita bersepakat membagikan BLT sebanyak 231 KK. Makanya warga hanya menerima Rp 350 Ribu/KK,” ungkapnya.

”Apakah salah yang saya lakukan itu. Dan ini kami lakukan agar warga yang juga mengklaim berhak menerima BLT tidak terjadi keributan,” sambungnya.

Menanggapi kisruh yang terjadi di lapangan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Merangin, Andre menyebut jika kebijakan yang dilakukan Desa yang memotong dana BLT untuk dibagikan kepada seluruh warga adalah hal yang salah dan keliru.

Kata Andre, dalam penyaluran BLT DD tersebut, kepala desa diminta untuk tidak membagi atau memotong jumlah nilai uang Rp 600 ribu tersebut dengan alasan apapun, karena sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

"Tak boleh dipotong. Salurkan sesuai ketentuan dengan undang-undang yang berlaku, kalau dibagi ya masalah lah, seharusnya yang layak menerima dan berhak, kalu dibagi akibatnya haknya terpotong dan teraniaya," ujar Andre.

Hebohnya sekampung, Dikira Mengandung Seekor Ikan di Rahimnya, Tapi Ini Fakta Tersembunyi

Mbah Mijan Ramalkan Akan Ada Sepasang Artis yang Susul Roy Kiyoshi Tertangkap kasus Narkoba, Siapa?

Terkait hal ini, dirinya akan meminta kepada Camat untuk melakukan penelusuran dan melaporkan pada Bupati.

"Kalau itu memang ada, ya kita meminta Camat untuk menelusuri dan melaporkan hasil penyelesaiannya kepada Bupati melalui kami, dengan ditembuskan pada Inspektorat sebagai bentuk Binwas yang dilakukan Camat bersama APIP sebagaimana poin 5 dalam Instruksi Mendagri," tegas Andre.

Untuk itu, bagi desa yang belum mencairkan kepada masyarakat agar tidak melakukan pemotongan. Berikan hak masyarakat tersebut sesuai dengan ketentuan. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved