Pemakaman Jenazah di Jaluko
Isi Surat Penolakan Pemakaman F, Setelah Ada Penjelasan Akhirnya sesuai Protap Covid-19
Setelah sempat mendapat penolakan, akhirnya pemakaman jenazah korban corona, F, bisa dilakukan sesuai protap Covid-19.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM,SENGETI - Setelah sempat mendapat penolakan, akhirnya pemakaman jenazah korban corona, F, bisa dilakukan sesuai protap Covid-19.
Seorang warga Desa Simpang Limo, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) Kabupaten Muarojambi, yang meninggal dunia di RSUD Raden Mattaher Jambi pada Rabu (14/5/2020) malam, dimakamkan secara protap Covid-19.
Pasien yang diduga terpapar Covid-19 tersebut berinisial F.
• Cewek Youtuber yang Prank Kejang-kejang karena Corona Ditangkap Polisi, Begini Wajahnya
• Polisi Datangi Rumah Warga Malam-malam di Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat Ternyata Ini Tujuannya
• WHO Bilang Virus Corona Covid-19 Bakal jadi Endemi Dunia, Sebut Tak akan Pernah Hilang, Siapkan Diri
Dia berumur 53 tahun dan beralamat di Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi.
Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Muarojambi, Muhammad Fadhil Arief, mengiyakan adanya kabar warga Jaluko yang meninggal tersebut.
"Almarhumah belum bisa kita katakan berstatus PDP, karena belum sempat di uji swab dan baru sebentar masuk ke RS kemudian meninggal," jelasnya.
Terhadap jenazah tersebut sudah dimakamkan di lokasi yang sudah disiapkan tanah milik pemda.
Lokasi pemakaman di Kilometer 36.
Alasannya dilakukan pemakaman secara protokol tetap (protap) Covid-19, karena dicuriga terpapar Covid-19 maka penanganannya seperti protokol Covid-19.
Awalnya, jenazah pemakaman jenazah sesuai protokol sempat terjadi penolakan. Kemudian jenazah dimakamkan di tanah pemda dan penanganan secara protokol Covid-19.
"Setelah dikasih pengetian memang sudah dibentuk satuan penanganan seperti ini, mereka minta pada masyarakat jagan suudzon, ini bukanlah sifatnya aib," ujar Fadhil Arief.
"Terkait riwayat pasien yang meninggal tersebut masih dicurigai, makannya kita lakukan penanganan seperti itu, karena kita menghindari hal yang tidak kita inginkan," tutupnya.

Sebelumnya, pihak keluarga menolak pemakaman menggunakan protap Covid-19.
Pihak keluarga meminta pemakaman seperti pada umumnya.
Informasi yang dihimpun Tribunjambi.com, pihak keluarga pasien tidak menerima apabila F dinyatakan positif corona ( Covid-19 ).
"Kepada Yth satgas gugus tugas covid19 Provinsi jambi, Terdapat pasien meninggal belum di pastikan keluar dari RSUD Raden Mattaher, karena belum ada keputusan resmi dari pihak RSUD Raden Mattaher ,di karnakan pihak keluarga tidak menerima kalau pasien di kabarkan Positif terkena virus Covid-19, untuk data pasien, Nama F, usia 53 tahun, Tempat Tinggal RT.06 Simpang Limo Kec. Jambi Luar Kota Kab.Muaro Jambi," demikian pesan yang beredar di WhatsApp.
• Viral Anggota Polisi Disebut Sombong karena Bilang Begini Sampai Diperiksa Propam, Ternyata
Terpisah, Kepala Desa Simpang Limo, M Jamel, mengatakan almarhumah memang merupakan warganya yang berdomisili di desanya.
Jenazah almarhumah tidak dimakamkan di Desa Simpang Limo (Jaluko), melainkan dimakamkan di tanah milik pemda di Desa Bukit Baling, Kilometer 36, Kecamatan Sekernan.
"Setahu saya almarhumah tidak pernah bepergian. Namun sejak dirawat di RSUD Raden Mattaher, almarhumah termasuk Orang Dalam Pemantauan (ODP), hingga akhirnya meninggal dunia," jelasnya Jumat (15/5/2020).
Atas permintaan Pemkab Muarojambi, almarhumah dimakamkan secara protokol Covid-19 di tanah milik Pemkab Muarojambi di Bukit Baling. ( Hasbi Sabirin / Tribunjambi.com )
TONTON JUGA:
• Hamil 14 Minggu, Remaja Bunuh Bocah & Simpan di Lemari Jadi Korban Pemerkosaan 2 Paman dan Kekasih
• Akhirnya Dipo Latief Buka Suara Soal Rumah Tangga Nikita Mirzani Banyak Harta Tak Jamin Bahagia
• Materi dan Jawaban Soal SMP Kelas 7-9 Hari Ini 15 Mei 2020 Hari Ini, Pesona di Balik Enceng Gondok