Polisi Ungkap Prostitusi Online, 7 Mucikari Bawa Anak Buahnya dari Bandung dan Diinapkan di Surabaya

Mucikari asal Bandung, Jawa Barat, membawa anak buahnya ke Surabaya, untuk menjalani prostitusi online atau via jejaring sosial.

Editor: Deni Satria Budi
TribunJabar.com/ Firman Suryaman
Ilustrasi. Beberapa gadis yang diamankan diduga terkait prostitusi online di Kota Tasikmalaya. Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan 7 mucikari dari Bandung 

"Anak buah mereka sudah tersebar dimana-mana. Misalnya, ada orang Semarang, Surabaya atau Jakarta butuh layanan, sudah ada. Tinggal kontak tersangka dan spesifikasi yang diminta seperti apa," terangnya.

Tersangka juga bisa menyediakan perempuan untuk melayani satu laki-laki dengan dua atau tiga perempuan dalam sekali permainan. Tarif yang ditentukan tentu beda dengan layanan biasa.

"Kalau layanan dua sampai tiga cewek Rp 10 juta - Rp 25 juta," tambahnya.

Dari hasil kerja anak buahnya itu, tersangka Lisa, Kusmanto dan Dewi Kumala memotong sebesar 10 hingga 20 persen, tergantung kesepakatan.

Dari ketiga tersangka yang dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, penyidik menemukan 600 nama dan foto perempuan. Nama dan foto itu disimpan di ponsel ketiga tersangka.

"Dari 600 foto anak buah tersangka, menonjolkan pose tertentu. Ya tujuannya agar konsumen tergiur," ujar AKP Iwan.

Dari penyelidikan dan pengakuan tersangka, dari 600 perempuan memiliki latar belakang profesi berbeda.
"Ada yang pekerja kantor, SPG freelance, dan mahasiswi. Mereka itu tersebar mulai dari Surabaya, Semarang, Jakarta dan kota lain di Indonesia," tandas Iwan.

Sumber : Surya.co.id

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved