19.626 Warga Muarojambi Akan BLT Dana Desa, Ini 7 Kriterianya
Sebanyak 19.626 kepala keluarga (KK) penerima Bantuan Tunai Langsung (BLT) dari Dana Desa di Kabupaten Muajambi.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,SENGETI- Sebanyak 19.626 kepala keluarga (KK) penerima Bantuan Tunai Langsung (BLT) dari Dana Desa di Kabupaten Muajambi.
Masing-masing kepala keluarga KK) mendapatkan senilai Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan.
Hal ini di benarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) RD Najmi. Saat ini ada beberapa desa yang sudah dan sedang dalam proses musdes validasi data.
Mekanisme penyaluran bantuan tersebut secara tunai kepada masyarakat yang termasuk kriteria penerima bantuan, yang akan disalurkan oleh kasi kesra dan dibantu bendahara desa.
• Penjualan Ayam Potong Mulai Stabil, Pedagang di Pasar Sengeti Mulai Bergairah
• Mayat Warga Pelawan di Kebun Karet Terungkap, Ini Motif Pelaku hingga Tega Bunuh Korban
• Kronologi Kericuhan PETI di Bungo, Petugas Diadang 600 Orang hingga Penusukan Kapolsek Pelepat
"Dalam penyaluran harus transparan dan akuntabel, nantinya menggunakan daftar tandaterima, dilengkapi by name by address dan bantuan tersebut dilihat langsung amplop berisi uang tunai Rp 600 ribu, kemudian ditandatangani oleh orang bersangkutan," jelasnya Senin (11/5/2020).
Terkait penyaluran harus mematuhin protokol Covid-19, untuk menghindari kerumunan masyarakat pemerintahan desa bisa menyalurkan ke jenjang RT sehingga mampu menimalisir waktu.
Adapun kreteria penerima bantuan BLT yaitu ada tujuh.
1. Tercatat resmi sebagai warga dengan bukti KK atau tercatat dalam buku induk Desa.
2. Bukan penerima bansos lainnya seperti PKH, BPNT, Kartu Prakerja,bansos pusat, Provinsi, dan Kabupaten.
3. Kehilangan mata pencaharian
4. Belum terdata KK miskin atau jatuh miskin yang terabaikan
5. Positif covid-19 yang harus di isolasi
6. Mempunyai keluarga yang rentan sakit
7. Ibu janda.
