Virus Corona

Perang Total Bukan Setengah Hati, Perlunya Pemberdayaan dan Kesadaran Masyarakat Menghadapi Covid-19

COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh jenis coronavirus yang baru ditemukan.

Perang Total Bukan Setengah Hati, Perlunya Pemberdayaan dan Kesadaran Masyarakat Menghadapi Covid-19
IST
M Ridwan SKM MPH. Dosen Program Studi Kesehatan Masyarakat Universitas Jambi dan Ketua Pengda Persakmi Jambi

Oleh M Ridwan SKM MPH

TRIBUNJAMBI.COM - Saat ini hasil laporan dari tim Gugus Tugas penanganan kasus Covid -19 Provinsi Jambi pada 1 Mei 2020 berjumlah 32 positif, 306 dengan status orang dalam pengawasan (ODP), pasien dalam pengawasan sebanyak 59 orang, sementara itu ada 34 orang masih dalam proses uji Lab PCR.

Data ini menunjukan beberapa hari ini belum terjadi penambahan terkonfirmasi positif hal ini mungkin di sebabkan belum keluarnya hasil pemeriksaan atau upaya pengambilan sample yang masih kurang maksimal.

Tentu kita tidak mengharapkan ledakan kasus tetapi kita juga harus bersiap jika terjadi puncak kasus. adanya kasus 32 orang yang terkonfirmasi positif tentunya sudah melakukan kontak dengan orang-orang disekitarnya. Kemampuan melakukan tracking sangat dibutuhkan.

Keahlian mencari orang-orang yang pernah kontak dengan pasien positif menjadi kunci keberhasilan dalam penemuan kasus.

Tenaga surveilans harus benar- banar terlatih sesuai dengan bidang ilmunya, sehingga penemuan kasus baru bisa secepatnya di temukan.

Semakin cepat di temukan kasus akan semakin baik tentunya dalam pencegahan Covid-19. Pendekatan pencegahan Covid-19 harus mempetimbangkan ke arifan lokal daerah.

Melawan Covid-19 harus dilakukan secara bersama-sama dengan masyarakat. Keluarnya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) tentu dalam hal ini pemerintah daerah harus mengeruk dana APBD dalam-dalam untuk menyiapkan logistik untuk masyarakat.

Hanya saja pertanyaannya berapa lama pemerintah daerah mampu menanggung logistik bagi masyarakat. Pengalaman di beberapa daerah yang sudah melakukan PSBB Jika kesadaran masyarakat masih rendah maka PSBB tidak berjalan seperti yang di harapkan.

Sebagai upaya peningkatan penanggulangan pandemi Covid-19 di tanah air, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 (Permenhub 25/2020) Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H.

Peraturan berlaku mulai 24 April- 31 Mei 2020. Hal ini masih terdapat celah dimana mobil angkutan barang di isi dengan oknum-oknum masyarakat yang ingin Pulang mudik. tentu banyak cara orang akan mudik.

Kesiapan daerah untuk menemukan orang-orang yang berasal dari daerah epicentrum, PSBB atau pun zona merah untuk di Isolasi juga menjadi hal penting untuk menjadi perhatian.

Bila pergerakan orang-orang terjangkit tidak dapat kendalikan maka akan semkin lama pandemi ini berlalu.

Saat ini kita berperang dengan musuh yang tidak nampak tapi nyata adanya, untuk itu semua harus ikut berpartisipasi untuk melawan Covid-19.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved