Berita Nasional

10 Hari Sebelum Lebaran THR PNS Sudah Cair, Segini Besarannya yang Diterima ASN, TNI dan Polri

10 Hari Sebelum Lebaran THR PNS Sudah Cair, Segini Besarannya yang Diterima ASN, TNI dan Polri

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Bangkapos.com/Resha Juhari
Ilustrasi Seorang PNS 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sudah memasuki bulan dalam menyambut Ramadhan 2020.

Bila sudah memasuki bulan suci Ramadhan, pastinya ada hal yang dinanti-nanti semua pegawai kantor sampai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Apa lagi kalau bukan Tunjangan Hari Raya (THR).

THR Jadi hal yang sangat ditunggu-tunggu PNS saat hari raya.

Jokowi dan Maruf Amin Kena Imbas Tak Terima THR, Segini Besaran THR Presiden dan Wakil Presiden

Samsat Kota Jambi Beri Layanan Drive Thru, Permudah Pembayaran Pajak Saat Pandemi Corona

KABAR Terbaru THR PNS, 10 Hari Sebelum Lebaran Uang Sudah Diterima Seluruh ASN,TNI dan Polri

Pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi seluruh ASN, TNI dan Polri dipastikan 10 hari sebelum lebaran.

Kementerian Keuangan menyatakan, Tunjangan Hari Raya bagi pada aparatur sipil negara ( ASN) akan turun atau cair paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/4/2020) pagi.

"Paling cepat (THR cair) 10 hari sebelum Lebaran," kata Nufransa.

Selanjutnya, ia belum menjelaskan saat ditanya tahapan yang sudah berjalan terkait pemberian THR ASN.
Tahun ini, THR hanya diberikan kepada para ASN golongan tertentu. Artinya, tidak seluruh ASN akan mendapatkan tunjangan ini.

Besaran THR yang diberikan tahun ini juga hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat.

Sementara, tunjangan kinerja tak lagi dihitung.

Pernyataan yang sama disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negeri ( BKN) Paryono, saat dikonfirmasi terpisah.

Paryono mengatakan, kepastikannya masih menunggu

Peraturan Kementerian Keuangan. Meski demikian, biasanya akan cair 10 hari sebelum Hari Raya.

"Kita tunggu Peraturan Menteri Keuangan keluar dulu. Biasanya kira-kira 10 hari sebelum Hari Raya sudah bisa cair," ujar Paryono.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved