ASN Eselon 3 Kebawah Gigit Jari, THR Tahun Ini Dipastikan Jumlahnya Berkurang, Ini Kata Sri Mulyani
THR tahun ini hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak.Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).
TRIBUNJAMBI.COM - Wabah virus corona kini mulai mempengaruhi perekonomian Indonesia khususnya pemerintah pusat.
Meski begitu, namun pemerintah pusat tetap akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
Nantinya pembayaran THR akan dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Kendati demikian, pencairan THR hanya ditujukan untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.
• Murah dan Mudah Didapat, 16 Jenis Bahan Makanan untuk Tingkatkan Imunitas Menurut Ahli Gizi
• Viral 46 Tenaga Medis Jawa Tengah Terinfeksi Virus Corona Covid-19, Ganjar Pranowo Beri Penjelasan
• Bocor ke Publik, Memo Telepon Rahasia Pejabat China: Risiko Penularan dari Manusia ke Manusia Rendah
• Tahapan Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang Dua, Simak Tips agar Bisa Lolos Seleksi
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani seusai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference, Selasa (14/4/2020) seperti dilansir oleh Kompas.com.
"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menjelaskan, THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya.
THR tahun ini hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak.
Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).
Menteri Sri Mulyani juga mengatakan, para pensiunan ASN, TNI, dan Polri tetap akan mendapatkan THR seperti yang telah direncanakan.
"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin. Pensiun juga teteap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelas dia.
Selain ASN eselon I dan II, Sri Mulyani pun menyebutkan, presiden, wakil presiden, bersama para menteri juga tidak akan mendapat THR tahun ini.
Kebijakan yang sama juga akan berlaku bagi anggota DPR dan DPD.
"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia.
Menteri Sri Mulyani menjelaskan, hingga saat ini, aturan mengenai pencairan THR masih diproses dan menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kebijaksanaan tersebut nantinya akan berupa Peraturan Presiden (Perpres).
"THR akan dilakukan sesuai siklusnya, sekarang proses revisi Perpres sesuai instruksi Presiden," tambahnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sri Mulyani: THR untuk PNS Eselon III ke Bawah Cair, tetapi Jumlahnya Berkurang