Simpan Sabu di Atas Jendela, Warga Lorong Senangin di Tungkal Dihukum 6 Tahun Penjara
Azhari kini harus pasrah menjalani hukuman penjara setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menyatakan terdakwa bersalah
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Azhari kini harus pasrah menjalani hukuman penjara setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menyatakan terdakwa bersalah atas kasus kepemilikan depan paket kecil Sabu di persidangan Kamis (16/4/2020).
Dalam persidangan itu, majelis hakim yang diketuai Arfan Yani membacakan putusan sidang secara daring. Sementara terdakwa mengikuti persidangan dari lapas melalui jaringan video conference.
Hakim Arfan Yani memutuskan warga lorong senangin, Parit III kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat itu bersalah.
• Seorang Nelayan di Tanjab Barat Jadi OTG Usai Kontak dengan Pasien 05
• Beda Corona dan TB, dari Penyebab hingga Penyembuhan, Begini Penjelasan Dokter
• Polda Jambi Sita Puluhan Kilogram Sabu Senilai Rp 42 Miliar, Kurir Diupah Rp 15 Juta
Sebagai mana dalam tuntutan jaksa pada persidangan sebelumnya atas pelanggaran pasal 112 Ayat Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun," tegas Hakim Arfan Yani membacakan amar putusan.
Terdakwa juga dtuntut pidana denda sebesar 800 juta rupiah, subsidair en bulan penjara.
Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa ini tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.
Terdakwa sendiri ditangkap oleh tim Polairud Polda Jambi di rumahnya yang berlokasi di Lorong Senangin. Berawal dari tertangkapnya rekan terdakwa yang mengaku membeli satu paket kecil sabu dari terdakwa Azhari.
Setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan delapan paket kecil narkotika jenis Sabu yang disimpan terdakwa diatas jendela kamar berikut alat hisap sabu. (Dedy Nurdin)