Sabu Rp 42 Kg Disita

BREAKING NEWS Polda Jambi Sita Sabu 42 Kg yang Nilainya Rp 42 Miliar, Kurir Diupah Rp 15 Juta

Dari total lebih dari 42 Kg narkotika jenis Sabu yang dikemas dalam 39 paket besar dengan berat sekira 1 Kg tersebut nilainya mencapai Rp 42 miliar.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Aryo Tondang
Kapolda Jambi saat rilis melalui telekonference kasus 42 kg sabu 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyu Dinata, ungkap nilai barang bukti berupa 42,164,819 gram narkotika jenis sabu-sabu dari tangan tersangka MH alias RN yang diamankan di kawasan perumahan Citra Raya City, pada Sabtu (11/4) kemarin.

Dari total sabu 42 Kg lebih yang dikemas 39 paket masing-masing 1 Kg tersebut nilainya mencapai Rp 42 miliar.

"Kita perkirakan, ini satu kilonya hampir 1 M, itu menurut keterangan dari tersangka ya, jadi kan ada dalam 39 paket, satu paketnya sekira lebih dari 1 Kg," kata Eka, pada Kamis (16/4) .

Lebih lanjut, hasil keterangan sementara dari tersangka MH alias RN yang diamankan, kata Eka, rencananya 42 Kg sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Jambi.

Pemkot Jambi Akan Bagikan Sembako, Warga Terdampak Covid-19 Jadi Prioritas

Gubernur Jambi Pimpin Rapat Penanganan Covid-19: Jangan Sampai Masyarakat Susah

Dana Desa Bisa Digunakan untuk Penanganan Covid-19 di Desa, Begini Ketentuanya

Kemuidan, MH alias RN sendiri, melalui pemeriksaan merupakan seorang kurir. Dia menambahkan, tersangka yang telah diamankan tsrsebut digaji sebesar Rp 15 juta.

Lebih lanjut, terang Eka, dari lebih dari 42 Kg sabu yang berhasil diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi tersebut, diperkirakan berhasil menyelamatkan hingga ribuan masyarakat Jambi.

"Jadi, Jika 1 gram digunakan untuk 10 orang,  maka Ditresnarkoba Polda Jambi telah berhasil menyelamatkan 421.667 orang," imbuh Eka.

Hingga saat ini, kata Eka, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait dengan kepemilikan barang haram tersebut.

"Kita akan terus dalami, siapa pemilik dara barang bukti tersebut," tutup Eka.
 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved