Virus Corona di Jambi

Dana Desa Bisa Digunakan untuk Penanganan Covid-19 di Desa, Begini Ketentuanya

Pemerintah menyetujui, Dana Desa (DD) bisa digunakan untuk membantu penanganan dampak Covid-19 di Indonesia, tak terkecuali di Provinsi Jambi.

Penulis: Zulkipli | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Zulkifli
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi Jambi, Luthpiah (kiri) saat menemani Pj Sekda Provinsi Jambi Sudirman dalam Konferensi Pers yang digelar diruang Kerjanya, Kamis sore (16/4/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah menyetujui, Dana Desa (DD) bisa digunakan untuk membantu penanganan dampak Covid-19 di Indonesia, tak terkecuali di Provinsi Jambi. Hal itu berdasarkan Permendes No 6 Tahun 2020.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi Jambi, Luthpiah mengatakan, intervensi dari Dana Desa itu bisa diberikan dalam bentuk bantuan langung tunai (BLT) sebesar Rp 600 ribu perbulan per KK, selama enam bulan terhitung sejak April 2020.

Bantuan ini bisa diberikan kepada masyarakat miskin yang ada di desa, dengan syarat tidak tercover atau belum mendapat batuan sama sekali dari. Misalnya dari program PKH, Bansos Sembako, maupun bantuan Pemda.

45 Orang di Tanjab Barat Dinyatakan OTG Usai Kontak dengan Pasien 05

VIDEO 30 Ribu Pasangan Daftar Nikah Saat Pandemi Corona

"Makanya saat ini, tim kita yang ada desa sedang menginventarisir KK-KK miskin yang ada di desa yang belum mendapat bantuan, untuk diberi BLT dari dana desa," sebut Luthpiah.

Untuk persentase dana desa yang bisa direlokasi untuk menjadi BLT masing-masing desa, berpariasi berdasarkan besaran masing-masing dana desa di desa.

Untuk desa yang jumlah Dana Desa di bawah Rp 800 Juta maka boleh mengalokasikan BLT sebanyak 25 persen. Kemudian untuk Rp 800 Juta - Rp 1,2 Miliar sebesar 30 persen. Kemudian lebih dari Rp 1,2 miliar bisa dialokasikan sebesar 35 persen.

"Tatapi kalau KK keluarga miskinyanya lebih banyak, mereka bisa menambah dana setelah mendapat persetujuan pemerintah," sebut Luthpiah.

Selain itu sebut Luthpiah, bantuan keuangan desa yang diberikan Pemerintah Provinsi ke masing-masing desa sebesar Rp 60 Juta perdesa juga bisa digunakan untuk penanganan Covid-19 di desa.

"Ini juga bisa digunakan sebanyak Rp 40 Juta, untuk dibelikan APD di masing-masing desa. Tetapi tidak mesti 40 juta itu digunakan semua, tapi disesuaikan kebutuhan masing-masing desa," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved