Pilkada Ditunda Sampai Desember, KPU Provinsi Jambi Harapkan Keyakinan Pemerintah Soal Anggaran

Beredarnya hasil rapat dengar pendapat (RDP) terkait penundaan pelaksanaan Pilkada serentak hingga 9 Desember belum bisa dipastikan oleh pihak KPU...

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
Imbas Corona, Pilkada serentak 2020 diundur 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penundaan pelaksanaan Pilkada hingga 9 Desember membuat KPU Provinsi Jambi meminta keyakinan pemerintah soal kondisi anggaran dan tidak adanya lagi wabah Corona.

Beredarnya hasil rapat dengar pendapat (RDP) terkait penundaan pelaksanaan Pilkada serentak hingga 9 Desember belum bisa dipastikan oleh pihak KPU Provinsi Jambi. Mereka tetap mempedomani Perpu yang akan diterbitkan nantinya.

Apa yang Dimaksud dengan Gelombang Kedua Virus Corona di Indonesia yang Disampaikan Para Ahli?

Mantan Komisioner KPK Jadi Saksi Ahli di Sidang Kasus Kebakaran Gambut Tahun 2015 di Jambi

KPU Provinsi Jambi Tunggu Keputusan Pemerintah Soal Penundaan Pilkada

"Intinya kami menunggu diterbitkannya Perpu. Sampai kapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020," ujar Apnizal, komisioner KPU Provinsi Jambi, Selasa (14/4/2020).

Ditegaskan Apnizal bahwa bila memang pemerintah akan menetapkan pelaksanaan Pilkada susulan pada 9 Desember, Apakah pemerintah sudah yakin dengan situasi yang ada. Baik yang terkait wabah Covid-19 dan anggaran.

"Pemerintah harus memastikan terlebih dulu Indonesia memang sudah bebas Corona. Baru nanti bicara anggaran Pilkada kembali," kata Apnizal.

Meski sampai saat ini belum ada perintah pengembalian dana hibah Pilkada. Namun bila nantinya pelaksanaan disepakati di 9 Desember 2020, maka pemerintah juga harus menganggarkan kembali dana tahapan yang akan dilaksanakan.

"Saat ini dana belum dikembalikan. Tapi kalau sudah dikembalikan, maka untuk memulai tahapan kembali, pemerintah harus kembali mentransfer dana tersebut," ucapnya.

Penundaan sampai 9 Desember 2020 itu berarti pelaksanaan hanya ditunda lebih kurang tiga bulan. Artinya tahapan yang ditunda akan kembali dilaksanakan pada bulan Juli 2020.

"Tahapan yang ditunda kemarin akan dilaksanakan kembali pada Bulan Juli. Apakah bulan Juli tersebut benar-benar Indonesia sudah bebas Corona," kata Apnizal.

Maka dari itu, sebelum dimulainya kembali tahapan, pemerintah akan berkoordinasi terlebih dahulu untuk memutuskan apakah sudah aman untuk memulai tahapan atau belum. (Hendri Dunan Naris)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved