Hari Ini Polisi Mulai Berikan Sanksi Denda hingga Kurungan Bagi Pengendara Melanggar Aturan PSBB

Para pelanggar aturan PSBB dapat dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman penjara

Editor: Tommy Kurniawan
tribunjambi/samsul bahri
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Kini Provinsi DKI Jakarta sudah memasuki hari ke empat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) guna meminimalisir kasus virus corona.

Mulai penerapan PSBB di Jakarta, kini aparat siap menindak pengendara yang melanggar aturan.

Dikutip dari Kompas.com, Senin (13/4/2020), penindakan tersebut nantinya akan dibagi dalam dua tahapan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Kok Bisa Lebih Banyak Pria yang Meninggal karena Virus Corona? Ternyata Ini Alasannya

Tak Kunjung Dirawat, Bayi PDP Virus Corona Meninggal Dunia, Erlina Tampar Birokrasi untuk Medis

Angka Kematian Virus Corona Meroket, Semua Pemda Diimbau Siapkan Permakaman Khusus Jenazah Covid-19

Penelitian Terbaru Soal Virus Corona: Bisa Alami Kerusakan Parah Tubuh, Bukan Hanya Pernapasan

Adapun penindakan pertama, para pelanggar akan diminta untuk mengisi blanko berisi pernyataan tak akan mengulangi perbuatan melanggar.

"Kita akan berikan semacam blanko teguran bagi masyarakat yang melanggar PSBB."

"Kita minta turun dari kendaraannya, kita minta mengisi blanko. Kemudian mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata Sambodo kepada wartawan, Minggu (12/4/2020).

Sambodo melanjutkan, polisi akan merekam proses pengisian blanko itu untuk dijadikan arsip data pihak Kepolisian.

Penindakan tahap kedua adalah pemberian sanksi kepada para pengendara yang melanggar aturan PSBB untuk kedua kali.

Para pelanggar aturan PSBB dapat dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.

"Ketika mereka tertangkap lagi untuk kedua kalinya akan kita berikan tindakan yang lebih tegas," ungkap Sambodo.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.

Warga Jakarta diminta mematuhi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna memutus rantai penularan Covid-19.

Sebab, belum ada tanda-tanda perlambatan penularan Covid-19, baik di level Jakarta maupun skala nasional.

Aturan PSBB diterbitkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved