Virus Corona

Angka Kematian Virus Corona Meroket, Semua Pemda Diimbau Siapkan Permakaman Khusus Jenazah Covid-19

Dalam pelaksanaannya, Kapolri memerintahkan anak buahnya berkoordinasi dengan TNI dan pemerintah daerah setempat.

Editor: Tommy Kurniawan
(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Petugas pemakaman menurunkan peti jenazah pasien COVID-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta. 

TRIBUNJAMBI.COM - Hingga kini kasus virus corona di Indonesia terus bertambah.

Tak sedikit angka kematian meningkat terus setiap hari akibat virus corona tersebut.

Para Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) diminta mengimbau pemerintah daerah masing-masing agar menyiapkan lahan pemakaman khusus untuk jenazah pasien terkait Covid-19 bila memungkinkan.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Agus Andrianto terkait masih adanya peristiwa penolakan terhadap pemakaman jenazah pasien Covid-19.

Nasib Oknum Polisi Lalu Lintas yang Ludahi dan Minta Uang ke Pengendara, Dibuang Dari Medan

SEMULA Sesumbar Negaranya Bebas Corona, Kini Kim Jong-Un Panik Perintahkan Pejabatnya Lakukan Ini

Ingatkan Pasien Agar Pakai Masker, Perawat Ini Justru Diserang Pria di Hadapannya, Pukulan ke Kepala

Momen Sebelum Glenn Fredly Meninggal, Sang Adik Ungkap Kakaknya Lakukan Hal Ini Meski Menahan Sakit

“Termasuk imbauan kepada seluruh Kapolda untuk mengimbau pemda bila memungkinkan untuk menyiapkan lahan khusus,” ujar Agus yang merupakan Kepala Operasi Terpusat Kontigensi Operasi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19 kepada Kompas.com, Minggu (12/4/2020).

Ia mengatakan, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto telah memerintahkan jajarannya mengamankan proses pemakaman jenazah pasien Covid-19.

Kapolri juga menginstruksikan jajarannya mengawal distribusi kebutuhan masyarakat, membantu penanganan wabah Covid-19, serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Kapolri memerintahkan anak buahnya berkoordinasi dengan TNI dan pemerintah daerah setempat.

Agus menuturkan, aparat kepolisian mengambil langkah-langkah persuasif untuk menangani penolakan tersebut.

“Memberikan imbauan kepada ahli untuk menyampaikan keahliannya terkait korban meninggal dunia Covid 19 sampai dengan langkah pengamanan secara langsung pelaksanaan pemakaman dimaksud,” katanya.

“Peran media juga sangat penting untuk menyadarkan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat awam tentang hal itu,” sambung dia.

Ia mengingatkan bahwa oknum yang melakukan penolakan dan melawan petugas akan dikenakan sanksi hukum.

Update Terkini Sebaran 4.241 Kasus Covid-19 di 34 Provinsi

Pasien Covid-19 yang terkonfirmasi positif bertambah 399 orang pada Minggu (12/4/2020).

Dengan bertambahnya pasien tersebut, maka total kasus Covid-19 yang terkonfirmasi positif di Indonesia menjadi 4.241 kasus.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved