Virus Corona
Akibat Covid-19, Masih Menemukan Debt Collector yang Nakal dan Mulai Bertingkah? Adukan ke Sini
Si penagih utang ini kerap bertindak kasar, baik secara verbal dan non-verbal, hingga mengambil paksa barang berharga di rumah untuk membayar cicilan
Tinggal datang saja langsung ke kantor LBH sesuai domisili Anda dan laporkan.
Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320. Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.
4. Kantor Polisi
Selain empat lembaga di atas, mengadukan debt collector ‘nakal’ juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.
Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Etika Debt Collector Dalam Menagih Utang Menagih utang, baik itu cicilan kartu kredit, Kredit Tanda Agunan (KTA), Kredit Multiguna (KMG), kredit kendaraan, sampai pinjaman online tidak boleh ada unsur ‘premanisme.’
Debt collector harus tahu etika dalam menagih utang yang benar kepada nasabah.
Antara lain:
• Debt collector telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku
• Debt collector harus menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan perbankan, leasing, maupun fintech lending, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan
• Penagihan dilarang menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan nasabah
• Penagihan dilarang menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal
• Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain nasabah
• Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu
• Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili nasabah
• Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai 20.00 wilayah waktu alamat nasabah
Penagihan di luar tempat dan/atau waktu hanya boleh dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan nasabah.
Dikejar-kejar Debt Collector, Jangan Panik! Jika terus diganggu, bahkan mendapat perlakuan buruk dari debt collector, tak perlu panik.
Wadah pengaduan konsumen saat ini sudah banyak. Lembaga-lembaga berwenang akan siap membantu Anda dalam menghadapi rongrongan debt collector nakal.
Dengan demikian, tercipta keadilan sehingga Anda tak lagi merasa dirugikan.
Artikel ini merupakan hasil kerjasama antara Kompas.com dengan Cermati.com. Isi artikel menjadi tanggung jawab sepenuhnya Cermati.com
SUMBER: Sriwijaya Post
• Pekan Suci Paskah, Ini 6 Ucapan untuk Sabtu Suci, Bisa Dikirim via WA atau Status Medsos
• Lagu Soundtrack Doraemon Lengkap dari 1973 s/d 2019, Lirik Doraemon no Uta Diserrtai Video