Virus Corona

Akibat Covid-19, Masih Menemukan Debt Collector yang Nakal dan Mulai Bertingkah? Adukan ke Sini

Si penagih utang ini kerap bertindak kasar, baik secara verbal dan non-verbal, hingga mengambil paksa barang berharga di rumah untuk membayar cicilan

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
tribunnews
Ilustrasi debt collector 

Biasanya aduan yang ditampung YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.

Jika ada perilaku ‘premanisme’ oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:

• Call center: 021-7981858 atau 7971378

• Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760

• Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.

Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online.

Jadi bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat http://pelayanan.ylki.or.id.

Renungan Paskah 2020 dari Pastor Pius Pujowiyanto SCJ

Promo Starbucks, McDonalds, KFC - Ayo Pilih Promo Beli Ayam, Cokelat atau Kopi

4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Mendapat intimidasi dari debt collector? Anda dapat meminta bantuan atau mengadukannya ke YLBHI. Kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti

 LBH Jakarta,

LBH Banda Aceh,

LBH Padang,

LBH Bandung,

LBH Yogyakarta,

 LBH Denpasar, hingga LBH Papua.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved