Virus Corona

Akibat Covid-19, Masih Menemukan Debt Collector yang Nakal dan Mulai Bertingkah? Adukan ke Sini

Si penagih utang ini kerap bertindak kasar, baik secara verbal dan non-verbal, hingga mengambil paksa barang berharga di rumah untuk membayar cicilan

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
tribunnews
Ilustrasi debt collector 

Akibat Covid-19, Masih Menemukan Debt Collector yang Nakal dan Mulai Bertingkah? Adukan ke Sini

TRIBUNJAMBI.COM - Ditengah himpitan wabah   Covid-19 yang sangat mencekam, masalah ikutan dampak ekonomi pun membuat masyarakat ikut stress. Salah satunya tingkah polah debt collector.  Dikutip dari KOMPAS.com, Debt collector atau penagih utang menjadi momok bagi nasabah yang punya tunggakan utang maupun kredit macet.

Si penagih utang ini kerap bertindak kasar, baik secara verbal dan non-verbal, hingga mengambil paksa barang berharga di rumah untuk membayar cicilan pinjaman.

Tentu saja debt collector bekerja atas perintah bank, leasing, ataupun perusahaan pemberi layanan jasa keuangan.

Dalam praktiknya, debt collector harus menjalankan tugasnya menagih utang sesuai prosedur berlaku.

VIDEO Heboh Dentuman Misterius Terdengar di Bogor, Depok dan Jakarta, BMKG: Bukan dari Anak Krakatau

Lowongan Kerja Badan Intelijen Negara (BIN) untuk Lulusan SMA & SMK di April 2020, Cek Link Syarat

Namun tak jarang pula, debt collector justru menagih utang seenaknya. Ada yang mengancam sampai melakukan tindak kekerasan.

 Perbuatan ini jelas melanggar atau melawan hukum. Apalagi di tengah pandemi corona, ada kebijakan penundaan pembayaran cicilan utang bagi nasabah yang terdampak COVID-19.

Itu artinya, debt collector diminta setop sementara penagihan utang ke nasabah.

Kalau masih ada debt collector yang berperilaku sewenang-wenang dalam menagih, hingga berbuat kasar, adukan saja ke 5 lembaga ini.

Berikut ulasannya seperti dikutip dari Cermati.com.

1.    Bank Indonesia (BI)

Jika Anda mendapat ancaman atau perlakuan kasar dari debt collector saat menunaikan kewajibannya, laporkan saja ke BI.

Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).

Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:

• Contact center BICARA

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved