Virus Corona

Tak Ikuti Aturan PSBB, Anies Baswedan Siapkan Sanksi tegas Bagi Warganya, Berikut Hal yang Dibatasi

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan bahwa warga yang nekat tidak menaati aturan akan mendapat sanksi.

Editor: Tommy Kurniawan
KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan 

TRIBUNJAMBI.COM - Mulai hari ini, Jumat (10/4/), Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ).

Peberlakuan PSBB ini mengingat kasus virus corona di Jakarta kini terus bertambah setiap harinya.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan bahwa warga yang nekat tidak menaati aturan akan mendapat sanksi.

Hal itu diungkapkan Anies Baswedan melalui sambungan video call dengan acara Satu Meja The Forum Kompas TV pada Rabu (8/4/2020).

Anies Baswedan mengatakan, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) sudah bekerja sama dengan TNI dan aparat kepolisian.

Nekat Lawan Aturan PSBB, Anies Baswedan Sebut Ojol Masih Bisa Tarik Penumpang Selama Virus Corona

Sejumlah Ahli Mulai Ketakutan, Ini Penyebab 51 Orang Pasien Sembuh Corona Kembali Positif di Korsel

Pengakuan Terlarang Vanessa Angel Akhirnya Terbongkar, Sebut Pakai Narkoba Saat Sedang Stres

Jakarta Resmi Belakukan PSBB Akibat Corona, Jokowi Peringatkan Daerah Lain: Jangan Gusrah-gusruh!

Akan ada patroli selama masa PSBB berlaku.

"Betul ada sanksi itu di Pasal 93, jadi begini Pemprov dengan Polisi dan TNI akan melakukan patroli dan kita akan melakukan sosialisasi," ujar Anies.

Ia menegaskan bahwa pembatasan itu dilakukan demi kepentingan bersama.

"Jadi apa yang kita kerjakan itu mengamankan seluruh warga jadi kami berharap sekali ini dipandang sebagai tanggung jawab bersama."

"Ini bukan kita mau membatasi, misalnya membatasi lalu lintas karena kepentingan A,B,C ini melindungi setiap warga," jelas dia.

Gubernur 50 tahun ini meminta agar masyarakat bahwa semuanya itu bisa berpotensi tertular dan menularkan.

"Dan kalau Anda bepergian Anda potensi tertular, Anda potensi menularkan."

"Pelarangan itu bukan demi orang lain, pelarangan itu demi kita semua kok," imbaunya.

Sehingga pihaknya akan lebih tegas melakukan pembatasan.

Kumpulan-kumpulan nantinya akan dibubarkan.

"Jadi tentu kita akan tegas dan memang diniatkan untuk tegas, karena ada peraturannya."

"Ada patroli penertiban, dibubarkan kemudian kegiatan-kegiatan, sebelum kegiatan itu jadi kita sudah melakukan pelarangan," tegas dia.

Lihat videonya mulai menit ke-9:25:

Berikut ini adalah sejumlah kegiatan yang harus dibatasi selama PSBB berlangsung.

1. Pembatasan Aktivitas Sekolah dan Kerja

Segala kegiatan belajar mengajar di sekolah harus diberhentikan secara sementara.

Selama PSBB berlangsung kegiatan belajar di sekolah akan diganti dengan belajar di rumah masing-masing.

Namun tidak semua kegiatan sekolah dihentikan, bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, semuanya diizinkan berjalan.

Pekerja memakai masker melintas di daerah Dukuh Atas, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2020). Pemerintah mengeluarkan aturan kepada seluruh masyarakat agar wajib memakai masker apabila ke luar rumah, hal itu seiring dengan imbauan terbaru Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk mengurangi risiko penyebaran virus corona (Covid-19). Tribunnews/Herudin
Pekerja memakai masker melintas di daerah Dukuh Atas, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2020). Pemerintah mengeluarkan aturan kepada seluruh masyarakat agar wajib memakai masker apabila ke luar rumah, hal itu seiring dengan imbauan terbaru Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk mengurangi risiko penyebaran virus corona (Covid-19). Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Kemudian pembatasan aktivitas kerja digunakan alternatif bekerja di rumah.

Sama seperti sebelumnya, segala aktivitas kerja bagi instansi yang berkaitan dengan pertahanan, dan keamanan tetap berjalan seperti biasa.

Selanjutnya, pengecualian juga berlaku bagi sektor ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

2. Pembatasan Kegiatan Keagamaan

Seluruh aktivitas ibadah yang melibatkan konsentrasi massa dalam jumlah besar dihentikan untuk sementara.

Masing-masing orang melakukan kegiatan ibadah di rumah masing-masing.

Jemaah melakukan Doa Qunut usai menunaikan Salat Jumat di Masjid Nasional Al Akbar, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (20/3/2020). Meskipun tetap menggelar Salat Jumat di tengah wabah virus corona (Covid-19), Masjid Nasional Al Akbar Kota Surabaya menerapkan sejumlah prosedur yaitu pencucian tangan dengan hand sanitizer, pemeriksaan suhu badan, dan pemakaian masker serta pemberian jarak (social distancing) 1 meter tiap baris atau shaf jemaah. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Jemaah melakukan Doa Qunut usai menunaikan Salat Jumat di Masjid Nasional Al Akbar, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (20/3/2020). Meskipun tetap menggelar Salat Jumat di tengah wabah virus corona (Covid-19), Masjid Nasional Al Akbar Kota Surabaya menerapkan sejumlah prosedur yaitu pencucian tangan dengan hand sanitizer, pemeriksaan suhu badan, dan pemakaian masker serta pemberian jarak (social distancing) 1 meter tiap baris atau shaf jemaah. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Tempat-tempat ibadah juga ditutup untuk umum.

Kemudian, pemakaman orang yang meninggal namun bukan karena Covid-19 tetap diperbolehkan dihadiri pelayat, tetapi tidak lebih dari 20 orang.

3. Pembatasan Kegiatan di Tempat Umum

Guna memprioritaskan penjagaan jarak antar manusia, aktivitas yang menggunakan fasilitas umum, dan tempat umum ditiadakan sementara.

Pembatasan dikecualikan untuk beberapa tempat seperti supermarket, minimarket, pasar, toko, tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, serta kebutuhan pokok.

Pengecualian juga diberlakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan.

4. Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya

Pembatasan dalam hal ini diterapkan untuk membatasi seluruh kegiatan dalam lingkup sosial, dan budaya sesuai pedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini pembatasan juga berlaku untuk perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.

5. Pembatasan Moda Transportasi

Pembatasan penggunaan transportasi umum kini dibatasi dengan memerhatikan aspek jumlah penumpang, dan menjaga jarak antar penumpang, baik di kendaraan umum, maupun pribadi.

Moda transportasi barang juga tetap diperbolehkan beropreasi dengan memerhatikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

6. Pembatasan Kegiatan Lainnya Khusus terkait Aspek Pertahanan dan Keamanan

Pembatasan dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah.

Kegiatan tetap berlangsung dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan PSBB, Pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, penanggungjawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat.

Apabila disimpulkan, berikut ini adalah layanan utama yang tetap berjalan saat PSBB berlangsung:

  • Supermarket
  • Pasa, toko/tempat penjulan obat-obatan, dan peralatan medis
  • Kebutuhan pangan
  • Bahan pokok
  • Barang penting
  • Bahan bakar minyak, gas, dan energi
  • Pelayanan kesehatan, dan kegiatan olahraga
  • Transportasi umum

Seluruh kegiatan tersebut tetap berjalan dengan catatan berpedoman pada pembatasan kerumunan, dan protokol yang berlaku. 

Artikel ini telah tayang di, https://wow.tribunnews.com/2020/04/10/anies-tegaskan-ada-sanksi-bagi-warga-yang-tak-turuti-aturan-psbb-berikut-hal-hal-yang-dibatasi?page=all.

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved