Virus Corona

Jakarta Resmi Belakukan PSBB Akibat Corona, Jokowi Peringatkan Daerah Lain: Jangan Gusrah-gusruh!

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta setiap pemerintah daerah untuk berhati-hati dalam mengambil setiap kebijakan terkait penanganan

Editor: Tommy Kurniawan
Instagram @sekretariat.kabinet
Presiden Jokowi 

TRIBUNJAMBI.COM - Mulai hari ini Jumat (10/4), Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB).

Pemberlakuan ini sendiri mengingat angka kasus virus corona teru melonjak tinggi di Jakarta.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta setiap pemerintah daerah untuk berhati-hati dalam mengambil setiap kebijakan terkait penanganan virus corona.

Dilansir TribunWow.com, Jokowi tidak ingin setiap daerah istilahnya gusrah-gusruh dalam menentukan keputusan, termasuk penerapan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB).

Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Diundur hingga Desember 2020, Catat Tanggal Pastinya

Begini Perjalanan Kasus Virus Corona di Indonesia sejak 2 Maret 2020, Lihat Grafiknya Naik Drastis.

Terungkap Kronologi Meninggalnya Glenn Fredly dan Sejak Kapan Dirinya Menderita Penyakit Meningitis?

Sikapi Pemberlakukan PSBB, Pengusaha Bus akan Sesuaikan Harga Tiket

Seperti yang diketahui, DKI Jakarta menjadi daerah pertama yang memberlakukan PSBB.

Kemudian beberapa daerah lain sekitar Jakarta, seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi kabarnya juga sudah mengajukan untuk menerapkan PSBB.

Dalam tayangan Youtube metrotvnews, Kamis (9/4/2020), Jokowi mengakui penerapan PSBB memang tidak dilakukan seragam di semua daerah.

Alasannya tidak semua daerah mempunyai kondisi yang sama terkait penyebaran virus corona.

Karena seperti yang diketahui, pusat episentrum persebaran Covid-19 di Indonesia yaitu berada di Jakarta.

Selain itu, penerapan PSBB di Jakarta nantinya akan dijadikan sebagai evaluasi jika diterapkan pada daerah lain.

"Kita semuanya dalam kondisi seperti ini, jangan sampai mengambil keputusan itu salah, semuanya harus hati-hati dan tidak gusrah-gusruh," ujar Jokowi.

"Dan perlu saya sampaikan bahwa pelaksanaan PSBB ini tidak diberlakukan secara seragam di seluruh Indonesia, melainkan kita ingin melihat kondisi masing-masing daerah," jelasnya.

Presiden Jokowi mengatakan, pemberlakukan PSBB setiap daerah harus mendapatkan izin dari pemerintah pusat melalui Menteri Kesehatan.

"Dan PSBB ini ditetapkan oleh menteri kesehatan," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved