Virus Corona

Nekat Lawan Aturan PSBB, Anies Baswedan Sebut Ojol Masih Bisa Tarik Penumpang Selama Virus Corona

Pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terdapat aturan mengenai pelarangan ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang.

Editor: Tommy Kurniawan
KOMPAS.com/RAJA UMAR
Ratusan driver yang tergabung dalam Komunitas Driver Ojol 

TRIBUNJAMBI.COM - Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) hari ini, Jumat (10/4) akibat wabah virus corona.

Hingga kini diketahui DKI Jakarta masih menjadi penyumbang terbanyak dalam kasus virus corona.

Hal ini tentu menjadi perhatian serius oleh pemerintah guna mengantisipasi kasus virus corona yang lebih banyak lagi.

Pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terdapat aturan mengenai pelarangan ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang.

Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Diundur hingga Desember 2020, Catat Tanggal Pastinya

Begini Perjalanan Kasus Virus Corona di Indonesia sejak 2 Maret 2020, Lihat Grafiknya Naik Drastis.

Update Terbaru Positif Virus Corona Covid-19 di Seluruh Dunia, Hampir Capai 1,5 Juta, Sembuh Segini

Terungkap Kronologi Meninggalnya Glenn Fredly dan Sejak Kapan Dirinya Menderita Penyakit Meningitis?

Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan hal yang berbeda.

Dilansir oleh Kompas.com, Anies menginginkan agar ojol tetap diperbolehkan untuk mengangkut penumpang selama PSBB berlangsung.

Hal tersebut ia nyatakan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan channel YouTube Pemprov DKI, Rabu (8/4/2020).

Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait hal tersebut.

"Kami sedang berkoordinasi dengan pusat terkait pemberian izin pada ojek untuk bisa beroperasi," ujar Anies.

Anies menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta juga telah berkoordinasi dengan perusahaan penyedia aplikasi ojek online mengenai prosedur pengoperasian ojek online selama masa PSBB.

Para perusahaan aplikator, disebut Anies, memiliki mekanisme untuk mencegah penyebaran virus corona tipe 2 (SAR-CoV-2) penyebab Covid-19.

"Kami sudah koordinasi dengan para operator. Mereka punya mekanismenya. Karena itu, kami merasa ojek selama mereka mengikuti protap itu bisa beroperasi, bisa mengangkut orang dan barang," kata dia.

Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang menunggu keputusan final dari pemerintah pusat mengenai izin mengangkut orang bagi ojek online.

Aturan final itu nantinya akan dimasukkan ke dalam peraturan gubernur mengenai pelaksanaan PSBB di Jakarta.

"Mudah-mudahan malam ini ada kabar karena dalam ketentuan ojek tidak diizinkan untuk mengangkut orang," ucap Anies.

PSBB Jakarta akan diterapkan mulai Jumat (10/4/2020). PSBB diterapkan selama 14 hari atau sampai 23 April 2020 dan bisa diperpanjang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Ingin Ojek Online Tetap Bisa Angkut Penumpang Selama PSBB"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved