Cara Ajukan Permohonan Keringanan Cicilan Motor atau Mobil, Leasing Tetap Bisa Ditarik Kalau Begini

Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot menyarankan masyarakat untuk tetap melapor dan mengajukan permohonan soal keringanan kredit.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Instagram @ojkindonesia
Daftar Bank & Leasing yang Beri Kelonggaran Kredit 

Berikut beberapa daftar leasing yang memberikan kelonggaran kredit:

FIF Group

WOM Finance

Mandiri Tunas Finance

CSUL Finance

BAF

ACC

Adira

Untuk lembaga lainnya silakan tanya ke perusahaan masing-masing.

Tata cara mengajukan keringanan cicilan (restrukturisasi) dapat dilakukan dengan cara berikut:

Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat didownload dari website resmi perusahaan pembiayaan atau lewat Whatsapp

Pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi perusahaan)

Persetujuan permohonan restrukturisasi akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.

Keringanan kredit dapat disetujui apabila jaminan kendaraan atau jaminan lainnya masih dalam penguasaan debitur sesuai perjanjian pembiayaan.

Untuk informasi lengkap persyaratan dan prosedur pengajuan keringanan masing-masing leasing bisa dilihat dengan klik tautan ini (persyaratan restrukturisasi perusahaan leasing APP).

SUMBER : Banjarmasin Post

Pasien 01 di Jambi Nekat Pulang ke Rumah Padahal Positif Corona, Kadinkes: Bisa Menular

Petugas Medis di Italia Dihantui Rasa Trauma, Sudah 80 Dokter Meninggal Tangani Pasien COVID-19

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved