Cara Ajukan Permohonan Keringanan Cicilan Motor atau Mobil, Leasing Tetap Bisa Ditarik Kalau Begini
Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot menyarankan masyarakat untuk tetap melapor dan mengajukan permohonan soal keringanan kredit.
Berikut beberapa daftar leasing yang memberikan kelonggaran kredit:
FIF Group
WOM Finance
Mandiri Tunas Finance
CSUL Finance
BAF
ACC
Adira
Untuk lembaga lainnya silakan tanya ke perusahaan masing-masing.
Tata cara mengajukan keringanan cicilan (restrukturisasi) dapat dilakukan dengan cara berikut:
Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat didownload dari website resmi perusahaan pembiayaan atau lewat Whatsapp
Pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi perusahaan)
Persetujuan permohonan restrukturisasi akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.
Keringanan kredit dapat disetujui apabila jaminan kendaraan atau jaminan lainnya masih dalam penguasaan debitur sesuai perjanjian pembiayaan.
Untuk informasi lengkap persyaratan dan prosedur pengajuan keringanan masing-masing leasing bisa dilihat dengan klik tautan ini (persyaratan restrukturisasi perusahaan leasing APP).
SUMBER : Banjarmasin Post
• Pasien 01 di Jambi Nekat Pulang ke Rumah Padahal Positif Corona, Kadinkes: Bisa Menular
• Petugas Medis di Italia Dihantui Rasa Trauma, Sudah 80 Dokter Meninggal Tangani Pasien COVID-19