Cara Ajukan Permohonan Keringanan Cicilan Motor atau Mobil, Leasing Tetap Bisa Ditarik Kalau Begini

Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot menyarankan masyarakat untuk tetap melapor dan mengajukan permohonan soal keringanan kredit.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Instagram @ojkindonesia
Daftar Bank & Leasing yang Beri Kelonggaran Kredit 

Cara Ajukan Permohonan Keringanan Cicilan Motor atau Mobil, Leasing Tetap Bisa Ditarik Kalau Begini

TRIBUNJAMBI.COM - Sejumlah perusahaan leasing seperti Adira, BAF, FIF, WOM Finance dan lainnya memberikan keringanan cicilan angsuran sebagai stimulus ekonomi saat pandemi Virus Corona.

Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot menyarankan masyarakat untuk tetap melapor dan mengajukan permohonan soal keringanan kredit.

Sebab, jika tidak, perusahaan leasing tetap bisa menarik kendaraan yang telat bayar.

Ia mengatakan, pihaknya masih mendengar keluhan dari debitur atau nasabah berkaitan dengan debt collector yang masih marak menemui masyarakat untuk menarik kendaraan.

Gubernur Jambi Sampaikan LKPj Tahun Anggaran 2019

CEPAT Ketahui 5 Kelemahan Virus Corona, Untuk Cegah Penularan COVID-19, Satu di Antaranya Suhu Panas

"Penarikan kendaraan/jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19 dapat dilakukan sepanjang perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Sekar dalam keterangannya, Senin (6/4/2020).

Sekar menuturkan, permohonan wajib disampaikan karena keringanan kredit tidak otomatis langsung didapatkan.

Bila tak mengajukan, pihak leasing bisa saja menganggap orang tersebut mampu membayar cicilan.

Nantinya bila benar-benar terdampak, OJK mewajibkan pihak bank ataupun leasing melakukan asesmen.

"Bank atau leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah atau debitur," ungkap Sekar.

Bentuk keringanan yang bisa didapatkan antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara, ataupun hal lainnya sesuai kesepakatan baru.

Keringanan kredit ini diberikan dalam jangka waktu bervariasi sesuai penilaian bank ataupun perusahaan leasing.

Adapun jangka waktu maksimal adalah satu tahun.

Festival Trainer Nasional, Masyarakat Diajak Berpikiran Positif Untuk Tingkatkan Daya Tahan Tubuh

* Cara Mengajukan Keringanan Angsuran

OJK (Otoritas Jasa Keungan) menganjurkan bagi yang sedang kredit kendaraan dan terdampak virus corona agar menghubungi leasing untuk mengajukan relaksasi.

Ada tiga piihan relaksasi atau kelonggaran cicilan kredit yang diberikan leasing atau multifinance kepada debitur yaitu:

1. Perpanjangan jangka waktu

2. Penundaan sebagian pembayaran

3. Restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan perusahaan pembiayaan

Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno menyatakan pengajuan keringananan syaratnya sebagai berikut yaitu:

1.  Terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar.

2. Pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.

3. Tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona.

4. Pemegang unit kendaraan atau jaminan alias belum diover kredit.

5. Kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Pengajuan keringanan cicilan berlaku mulai 30 Maret 2020 dengan mengajukan permohonan restrukturisasi dengan isi formulir yang di-download dari website resmi leasing.

Pengembalian formulir dilakukan melalui email.

Kemudian persetujuian akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.

Nasabah yang disetujui supaya melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab.

Leasing yang menyediakan opsi kelonggaran kredit adalah perusahaan pembiayaan yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Berikut beberapa daftar leasing yang memberikan kelonggaran kredit:

FIF Group

WOM Finance

Mandiri Tunas Finance

CSUL Finance

BAF

ACC

Adira

Untuk lembaga lainnya silakan tanya ke perusahaan masing-masing.

Tata cara mengajukan keringanan cicilan (restrukturisasi) dapat dilakukan dengan cara berikut:

Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat didownload dari website resmi perusahaan pembiayaan atau lewat Whatsapp

Pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi perusahaan)

Persetujuan permohonan restrukturisasi akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.

Keringanan kredit dapat disetujui apabila jaminan kendaraan atau jaminan lainnya masih dalam penguasaan debitur sesuai perjanjian pembiayaan.

Untuk informasi lengkap persyaratan dan prosedur pengajuan keringanan masing-masing leasing bisa dilihat dengan klik tautan ini (persyaratan restrukturisasi perusahaan leasing APP).

SUMBER : Banjarmasin Post

Pasien 01 di Jambi Nekat Pulang ke Rumah Padahal Positif Corona, Kadinkes: Bisa Menular

Petugas Medis di Italia Dihantui Rasa Trauma, Sudah 80 Dokter Meninggal Tangani Pasien COVID-19

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved