Cara Ajukan Permohonan Keringanan Cicilan Motor atau Mobil, Leasing Tetap Bisa Ditarik Kalau Begini
Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot menyarankan masyarakat untuk tetap melapor dan mengajukan permohonan soal keringanan kredit.
Cara Ajukan Permohonan Keringanan Cicilan Motor atau Mobil, Leasing Tetap Bisa Ditarik Kalau Begini
TRIBUNJAMBI.COM - Sejumlah perusahaan leasing seperti Adira, BAF, FIF, WOM Finance dan lainnya memberikan keringanan cicilan angsuran sebagai stimulus ekonomi saat pandemi Virus Corona.
Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot menyarankan masyarakat untuk tetap melapor dan mengajukan permohonan soal keringanan kredit.
Sebab, jika tidak, perusahaan leasing tetap bisa menarik kendaraan yang telat bayar.
Ia mengatakan, pihaknya masih mendengar keluhan dari debitur atau nasabah berkaitan dengan debt collector yang masih marak menemui masyarakat untuk menarik kendaraan.
• Gubernur Jambi Sampaikan LKPj Tahun Anggaran 2019
• CEPAT Ketahui 5 Kelemahan Virus Corona, Untuk Cegah Penularan COVID-19, Satu di Antaranya Suhu Panas
"Penarikan kendaraan/jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19 dapat dilakukan sepanjang perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Sekar dalam keterangannya, Senin (6/4/2020).
Sekar menuturkan, permohonan wajib disampaikan karena keringanan kredit tidak otomatis langsung didapatkan.
Bila tak mengajukan, pihak leasing bisa saja menganggap orang tersebut mampu membayar cicilan.
Nantinya bila benar-benar terdampak, OJK mewajibkan pihak bank ataupun leasing melakukan asesmen.
"Bank atau leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah atau debitur," ungkap Sekar.
Bentuk keringanan yang bisa didapatkan antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara, ataupun hal lainnya sesuai kesepakatan baru.
Keringanan kredit ini diberikan dalam jangka waktu bervariasi sesuai penilaian bank ataupun perusahaan leasing.
Adapun jangka waktu maksimal adalah satu tahun.
• Festival Trainer Nasional, Masyarakat Diajak Berpikiran Positif Untuk Tingkatkan Daya Tahan Tubuh
* Cara Mengajukan Keringanan Angsuran
OJK (Otoritas Jasa Keungan) menganjurkan bagi yang sedang kredit kendaraan dan terdampak virus corona agar menghubungi leasing untuk mengajukan relaksasi.