Cara Ajukan Permohonan Keringanan Cicilan Motor atau Mobil, Leasing Tetap Bisa Ditarik Kalau Begini

Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot menyarankan masyarakat untuk tetap melapor dan mengajukan permohonan soal keringanan kredit.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Instagram @ojkindonesia
Daftar Bank & Leasing yang Beri Kelonggaran Kredit 

Ada tiga piihan relaksasi atau kelonggaran cicilan kredit yang diberikan leasing atau multifinance kepada debitur yaitu:

1. Perpanjangan jangka waktu

2. Penundaan sebagian pembayaran

3. Restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan perusahaan pembiayaan

Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno menyatakan pengajuan keringananan syaratnya sebagai berikut yaitu:

1.  Terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar.

2. Pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.

3. Tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona.

4. Pemegang unit kendaraan atau jaminan alias belum diover kredit.

5. Kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Pengajuan keringanan cicilan berlaku mulai 30 Maret 2020 dengan mengajukan permohonan restrukturisasi dengan isi formulir yang di-download dari website resmi leasing.

Pengembalian formulir dilakukan melalui email.

Kemudian persetujuian akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.

Nasabah yang disetujui supaya melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab.

Leasing yang menyediakan opsi kelonggaran kredit adalah perusahaan pembiayaan yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved