Virus Corona

Nasib THR di Tengah Pandemi COVID-19, Menko Perekonomian: Perusahaan Wajib Kasih Tunjangan Karyawan

Nasib THR di Tengah Pandemi COVID-19, Menko Perekonomian: Perusahaan Wajib Kasih Tunjangan Karyawan

Editor: Andreas Eko Prasetyo
KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto 

TRIBUNJAMBI.COM - Dampak virus corona di Indonesia dianggap memukul sektor perekonomian di tanah air.

Bahkan tak sedikit warga Indonesia yang terjangkit virus corona jenis baru Covid-19.

Untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19, sejumlah upaya telah dilakukan.

Salah satu upaya yang ditetapkan pemerintah Indonesia adalah PSBB atau pembatasan sosial berskala besar.

Prediksi Ahli UI Puncak Musim Corona Bergeser, Ini Waktu dan Kemungkinan yang Terjadi,Siap-siap

Amalan Bacaan Istigfar di Malam Nisfu Syaban untuk Minta Wabah Virus Corona Segera Berakhir

Permohonan Akan Nikah Dihentikan Sementara Mulai 1 April 2020, Dampak Wabah Virus Corona

Tentu, aturan tersebut berdampak pada mobilitas publik.

Tak hanya itu saja, pendapatan warga yang terdampak pandemi ini juga mengalami perubahan signifikan.

Beberapa orang terpaksa kehilangan pekerjaan hingga merasa gelisahan mengenai THR atau tunjangan hari raya.

Siapa Sebenarnya Riza Patria? Wagub DKI Jakarta yang Baru, Bukan Sosok Sembarangan, Anak Pejabat MUI

Ahmad Riza Patria Terpilih Jadi Wakil Gubernur DKI, Punya Kekayaan Senilai Rp19 Miliar

Deretan Bintang Eropa yang Dikabarkan di Transfer ke Liga Inggris - Philippe Countinho, Jadon Sancho

Untuk itu, pemerintah Indonesia juga telah membuat kebijakan soal THR.

Tangan kanan Joko Widodo, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan mengenai kebijakan tersebut.

VIDEO Tanggapi Pernyataan Yasonna, Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Pembebasan Bersyarat Napi Koruptor

"Kemudian tadi Bapak Presiden juga membahas yang terkait dengan kesiapan sektor usaha untuk membayarkan THR," tukas Airlangga Hartarto dikutip dari kanal YouTube 'Sekretariat Presiden' (5/4/2020).

Ilustrasi uang.
Pixabay
Ilustrasi uang.

Airlangga pun mengimbau agar perusahaan swasta di Indonesia tetap memberikan THR sesuai dengan UU yang berlaku.

"Dan ini diingatkan kepada swasta, bahwa THR ini menjadi sesuatu yang berdasarkan Undang-Undang diwajibkan."

Permohonan Akan Nikah Dihentikan Sementara Mulai 1 April 2020, Dampak Wabah Virus Corona

Najwa Shihab Ngaku Sempat Dapat Whatsapp dari Yasonna Laoly, Begini Isinya: Suudzon banget sih

"Dan tentunya Kementrian Tenaga Kerja sudah menyiapkan hal-hal yang terkait dengan THR tersebut," sambungnya.

Lebih lanjut, Airlangga juga menegaskan kalau pemerintah sudah memberikan keringanan bagi perusahaan-perusahaan di tengah pandemi corona ini.

"Pemerintah sudah mempersiapkan dan memberikan stimulus kepada dunia usaha.

Siapa Sebenarnya Ahmad Riza Patria? Wakil Gubernur DKI Jakarta yang Baru Pengganti Sandiaga Uno

Kendaraan Anda Tetap Bisa Ditarik jika Tak Ajukan Keringanan Kredit, Masih Marak Debt Collertor

Halaman
12
Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved